Hukum Memperingati Hijrah Nabi atau Tahun Baru Islam, Kajian oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.
PWMU.CO – Memperingati hari besar Islam telah menjadi budaya umat Islam, khususnya di Indonesia. Di antara peringatan hari besar Islam tersebut ialah peringatan 1 Muharam atau Tahun Baru Hijriah.
Peringatan Tahun Baru Hijriah adalah upaya untuk memperingati peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah bersama para sahabat yang terjadi pada tanggal 1 Muharram tahun 1 Hijriah.
Peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW tentu mengandung hikmah yang besar. Di antaranya adalah perjuangan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat dalam menegakkan dan menyebarkan agama Islam dengan tantangan kaum kafir yang luar biasa.
Hal ini lah yang membuat umat Islam ingin terus memperingati peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW agar hikmah dari peristiwa hijrah tersebut terus bisa diingat dan sekaligus menjadi syiar Islam kepada masyarakat luas.
Namun demikian atas dasar kehati-hatian dalam beragama, sebagian umat Islam meragukan boleh tidaknya diadakan peringatan 1 Muharram ini. Mengingat tidak adanya nash atau dalil yang memerintahkan hal ini, sehingga dikhawatirkan masuk dalam perkara bid’ah yang diharamkan (bid’ah dhalalah).
Perlu diketahui bahwa di dalam agama Islam tidak semua perkara yang baru adalah bid’ah dhalalah. Mengingat bid’ah yang diharamkan adalah bid’ah yang diadakan dalam hal ibadah dan akidah. Hal ini berdasarkan hadis:
مَن أَحْدَثَ في أَمْرِنَا هذا ما ليسَ فِيهِ، فَهو رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari No. 2697 dan Muslim No. 1718)
Baca sambungan di halaman 2: Tak Menyangkut Ibadah