PWMU.CO– Ferdy Sambo telah menghancurkan martabat polisi. Belajar dari kasus ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta menghadirkan keadilan untuk semua. Jangan melindungi anak buahnya yang bersalah.
Demikian disampaikan Ketua Umum Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni (Kornas Fokal) IMM Armyn Gultom dihubungi Selasa (23/8/2022).
Dia mengatakan, penanganan pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga terkesan lambat sehingga muncul dugaan di masyarakat ada geng dalam tubuh polisi yang saling menjegal.
”Sebagai lembaga hukum, polisi harus mampu menjaga marwah dan martabat lembaganya dengan menghadirkan keadilan untuk semua dengan cara menuntaskan kasus Ferdy Sambo yang menyita perhatian publik, jangan sampai muncul analisis liar,” ujarnya.
Menurut dia, kehadiran Polri harus dapat menjadi manfaat untuk orang banyak. Mampu menciptakan keamanan dan ketertiban, keadilan. ”Jangan karena Ferdy Sambo, martabat polisi hancur,” ujarnya. Lihat saja sekarang kalau ada iringan polisi diteriak warga dengan ’Sambo … Sambo …”
Kandidat doktor Universitas Brawijaya Malang menjelaskan, tugas pokok dan wewenang Polri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal 13 disebutkan tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun faktanya, sambung dia, ada polisi yang malah bikin resah, main rekayasa, pelindung kejahatan seperti kasus Ferdy Sambo yang memunculkan di medsos jaringan judi 303 dan sebutan Kerajaan Sambo.
”Mencermati kasus pembunuhan Brigadir J, Polri perlu mengembalikan kembali citra kepolisian yang begitu besar kekuasaannya agar sejalan dengan ketentuan undang-undang,” tuturnya. ”Mungkin perlu reformasi di tubuh Polri supaya kekuasaan yang besar itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.”
Dia meminta kader IMM dan masyarakat untuk mengawal kasus Ferddy Sambo yang mempertaruhkan citra institusi Polri supaya terang benderang.
”Sampai hari ini motif pembunuhan Brigadir J masih disembunyikan dengan alasan akan dibuka di pengadilan padahal untuk kasus lain langsung dibuka. Bahkan pertemuan di Komisi III DPR pun belum terungkap,” katanya.
Penulis M. Roissudin Editor Sugeng Purwanto