PWMU.CO – Setelah dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo beberapa waktu lalu, perhelatan sidang Tanwir Muhammadiyah yang diadakan di Komplek Islamic Center Ambon, Maluku secara resmi ditutup oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Sabtu siang (26/2).
Sidang Tanwir Muhammadiyah yang berlangsung selama 3 hari ini pun mampu menghasilkan 5 Resolusi Ambon tentang Penguatan Kedaulatan dan Keadilan Sosial. Berikut isi lengkap dari Resolusi Ambon:
(Berita terkait: Ketika Ada yang Bisiki agar Tidak Hadiri Tanwir karena sudah Hadiri Muktamar Muhammadiyah, Begini Jawaban Jokowi)
Dari Ambon, Negeri para Raja, Sidang Tanwir Muhammadiyah menyampaikan Resolusi penguatan kedaulatan dan keadilan sosial sebagai berikut:
1. Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, Bangsa Indonesia menegaskan tekad bahwa kemerdekaan adalah Rahmat Allah YME, modal politik, dan awal untuk mewujudkan cita-cita ideal menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Kedaulatan dan keadilan sosial adalah azas, nafas dan tujuan yang menggerakan bangsa Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan perdamaian dunia dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kedaulatan berarti kemerdekaan, bebas dari belenggu perbuatan yang bertentangan dengan pri kemanusiaan dan peri keadilan seperti penjajahan, penindsan, tirani dan dominasi baik yang dilakukan oleh individu, kelompok dan bangsa lain. Kedaulatan berarti kemandirian menentukan nasib sendiri dalam sistem pemerintahan, hukum, politik, kebudayaan dan kepribadian yang konstitusional. Kedaulatan adalah ketahanan, kemampuan mengelola dan memperthankan negara, menjaga keutuhan wilayah daratan dan lautan, mengelola sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mengembangkan potensi sumberdaya insani tanpa diskriminasi dan membentuk karakter bagsa yang kuat berdasarkan nilai-nilai spiritual, moral Agama, sosial dan peradaban utama.
(Baca juga: Jawaban Jokowi atas Kritik Haedar Nashir tentang 1 Persen Warga yang Kuasai 55 Persen Aset Nasional)
3. Keadilan Sosial berarti pemenuhan hajat hidup manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang semepurna. Keadilan sosial berarti pemerataan kesejahteraan secara proposional bagi seluruh rakyat , sipapun dan dimanapun mereka berada dengan tetap memberikan penghargaan kepada yang berprestasi, kesempatan yang terbuka bagi yang mau bekerja, pemihakan kepada yang lemah, dan perlindungan bagi yang tidak berdaya. Keadilan sosial berarti keseimbangan, tidak adanya ketimpangan yang menganga, dan dominasi oleh mereka yang digdaya.
4. Cita-cita bangsa Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan dan keadilan masih memerlukan perjuangan panjang dan komitmen yang tinggi oleh semua pihak baik pemerintah, partai politik, masyarakat madani dan seluruh komponen bangsa. Semua pihak menyadari bahwa saat ini kedaulatan bangsa dalam pertaruhan dan seringkali dipertaruhkan oleh berbagai kelompok kepentingan yang dengan tamak sengaja menggerus prnata hukum, menguras kekayaan alam dan menggusur rakyat kecil demi mendapatkan tahta kekuasaan dan nafsu duniawi. Kesenjangan sosial yang terbuka antar kawasan, golongan, laki-laki dan perempuan, pekerjaan dan etnis masih bahkan makin menjadi masalah yang serius. Jika tidak segera dilakukan langkah sigap maka kesenjangan sosial berpotensi memecah belah persatuan bangsa dan melumpuhkan gerak langkah bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita dan mengejar ketertinggalan dengan bangsa-angsa lain.
(Baca: Presiden Jokowi Resmikan Klinik Apung Said Tuhuleley dan Pusat Perhatian, Klinik Apung Said Tuhuleley Jadi Tempat Favorit Berfoto)
5. Pemerintah harus tegas dan percaya diri melaksanakan kebijakan ekonomi yang pro rakyat kecil, menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, mengelola sumberdaya alam dengan berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945, menata sistem kepartaian yang lebih aspiratif terhadap masyarakat, mencegah dominasi kelompok tertentu yang dengan kekuatan politik, finansial dan jaringan mendikte pratik penyelenggaraan negara. Negara tidak boleh takluk oleh kekuatan pemodal asing maupun dalam negeri yang memecah belah dan memporak porandakan tatanan negara demi melanggengkan kekuasaannya. Untuk itu, pemerintah harus mendorong masyarakat madani berperan lebih luas sebagai kelompok kritis, penyeimbang dan kontrol atas jalannya pemerintah dan mitra strategis dalam memperkuat kedaulatan negara dan mewujudkan keadilan sosial.
Resolusi ini disahkan di Ambon pada tanggal 29 Jumadil Awal 1438 H atau bertepatan dengan tanggal 26 Februari 2017 M. Resolusi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr Haedar Nashir bersama dengan Sekeretaris Umum Dr Abdul Mu’ti. (aan)