Panlih Musywil XVI Membuka Pengajuan Bakal Calon Anggota PWM Jatim Periode 2022-2027, liputan kontributor PWMU.CO Mohammad Nurfatoni.
PWMU.CO – Panitia Pemilihan Muyszwarah Wilayah (Musywil) XVI Muhammadiyah Jatim telah membuka pengajuan calon Anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim Periode 2022-2027.
Ketua Panitihan Pemilihan (Panlih) Musywil XVI Dr Hidayatulloh MSi berharap kepada mereka yang berhak mengusulkan bakal calon Anggota PWM Jatim Periode 2022-2027 bersungguh-sungguh untuk mencari dan mengusulkan bakal calon terbaik yang dibutuhkan oleh Muhammadiyah Jatim lima tahun ke depan.
“Selain itu jadwal yang sudah ditentukan bisa diikuti dengan baik, sehingga tahapan-tahapanyang telah kami rancang bisa berjalan lancar dan sukses mendapatan komposisi terbaik Anggota PWM Jatim periode 2022-2027,” ujarnya pada PWMU.CO, Senin (26/9/2022) sore.
Hidayatulloh menjelaskan, pada Senin ini panlih telah mengirimkan surat kepada tiga unsur yang berhak mengajukan bakal calon. Yaitu, pertama, anggota PWM Jatim. Kedua, pimpinan organisasi otonom (ortom) tingkat wilayah. Dan ketiga, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) se-Jatim.
“Agar mereka mengajukan 13 nama calon anggota PWM Jatim periode 2022-2027,” ujarnya. “Batas akhir pengajuan ini 15 Oktober 2022.”
Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) itu menerangkan, apa yang dilakukan panlih hari ini adalah salah satu tugas pokok panlih dalam penjaringan bakal calon anggota PWM Jatim periode 2022-2027.
Tugas panlih selanjutnya adalah melakukan verifikasi atas nama-nama bakal calon PWM Jatim sudah masuk melalui usulan tersebut. “Selanjutnya panlih menyampaikan form kesediaan bakal colon kepada semua nama yang diusulkan,” terangnya.
Setelah itu panlih menerima form isian kesediaan bakal calon dan dokumen yang diminta. “Tahap ini jadwalnya 21-29 Oktober 2022,” jelasnya.
Kemudian melakukan verifikasi berkas calon dan menyampaikan calon yang memenuhi syarat ke forum musywil yang simulainya dilakukan 30 Oktober sampai 5-10 November 2022.
Bendahara PWM Jatim itu menambahkan, nanti di dalam Musywil XVI Muhammadiyah Jatim yang akan berlangsung di Ponorogo 24-25 Desember 2022, penjaringan calon itu akan dilanjutkan dengan: pertama pembahasan dan penetapan tata tertib pemilihan. Kedua pemilihan 13 anggota formatur PWM Jatim periode 2022-2027.
Ketiga rapat formatur untuk menentukan ketua dan anggota PWM Jatim periode 2022-2027, dan keempat penetapan ketua dan anggota PWM Jatim 2022-2027.
Mekanisme Pengusulan Nama Bakal Calon
Sekretaris Panlih Musywil XVI Muhammadiyah Jatim Phonny Aditiawan Mulyana MM menjelaskan, pencalon yang terdiri dari: anggota PWM Jatim, pimpinan ortom tingkat wilayah, dan PDM se-Jawa Timur agar mengajukan 13 nama calon anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim 2022-2027 dengan alur dan mekanisme sebagai berikut:
- Pencalon menyiapkan 13 nama calon dan ditetapkan melalui “Surat Pengajuan Calon Anggota PWM Jatim 2022-2027”. Format/template surat dapat diunduh di link yang sudah dicantumkan dalam surat yang dikirimkan ke pencalon.
- Surat Pengajuan Calon anggota PWM Jatim 2022-2027 yang sudah terisi di-scan ke dalam format PDF
- Pencalon masuk ke laman (yang sudah ditentukan dalam surat yang dikirimkan ke pencalon) untuk mengisi form secara lengkap, termasuk mengunggah scan dokumen pada nomor (2) sebagai arsip (soft copy) dokumen resmi pengajuan calon.
- Pengajuan dianggap tuntas dan sah jika terisi lengkap dan di-submit tidak melebihi batas akhir pengajuan.
- Dokumen asli pada nomor (2) dikirimkan ke Sekretariat Panitia Pemilihan (Gedung PWM Jatim di Jalan Kertomenanggal IV/1 Surabaya) sebagai arsip (hard copy) dokumen resmi pengajuan calon.
Phonny yang juga Sekretaris Majelis Dikdasmen PWM Jatim itu menyampaikan, terhadap pengajuan bakal calon, panlih akan menindaklanjuti dengan:
- Mengirimkan permohonan surat kesediaan, surat pernyataan dan biodata (CV) untuk diisi dan ditandatangani calon dan selanjutnya dikirimkan kembali ke opanlih sesuai ketentuan
- Melakukan verifikasi pada nama calon yang bersedia, selanjutnya
- Daftar nama-nama yang telah lolos verifikasi dan mengirimkan surat kesediaan selanjutnya menjadi daftar calon sementara yag akan ditetapkan di musywil untuk menjadi calon tetap. (*)