PWMU.CO – Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Gresik, Jumat (31/3) saing, menyelenggarakan acara ‘Penyuluhan dan Pembentukan Koperasi’, di Gedung Dakwah Muhammadiyah Gresik. Hadir sebagai pembicara Ir Koesno MM dan Drs Ec M Sahlan dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Gresik.
Menurut Ketua Majelis Ekonomi PDA Gresik Iffah Nurdiyani ST, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya kesejahteraan warga Aisyiyah di Kabupaten Gresik.
(Baca: Datangi Aisyiyah, Persatuan Waria Surabaya Minta Pendampingan Ekonomi)
“Di samping itu, koperasi yang sudah ada akan dibadanhukumkan sehingga bisa dijalankan sesuai dengan aturan dan prinsip koperasi yang sebenarnya,” ujarnya kepada pwmu.co, di sela acara.
Iffah menjelaskan, PDA Gresik perlu lebih serius menangani koperasi karena merupakan soko guru ekonomi bangsa. “Koperasi juga lembaga yang dibangun atas kerjasama dan kebersamaan,” kata dia.
(Baca juga: Dinas Koperasi UMKM Janji Bantu Pelaku Usaha Muhammadiyah)
Ir Koesno memberi gambaran tentang pentingnya koperasi yang berbadan hukum. “Status badan hukum sangat penting untuk melegitimasi badan usaha,” tegasnya. Majelis Ekonomi PDA sebenarnya sudah memiliki koperasi yang bernama BUEKA AS Sakinah. Bahkan sudah beroperasional dengan omzet tidak sedikit.
“Semua keperluan amal usaha Aisyiyah (AUA) termasuk TK ABA telah disuplai koperasi. Hal itu memudahkan pembentukan badan hikum. Jadi, hanya selangkah lagi,” tambah Koesno.
Sementara itu Sahlan menjelaskan, bahwa anggota koperasi minimal berjumlah 20 orang dan ber-KTP Gresik,” ucapnya. Sahlan juga menyinggung 5 prinsip dasar koperasi yaitu serba sukarela dan terbuka; memiliki kemandirian; dikelola secara demokratis; pembagian balas jasa yang terbatas modal; dan pembagian SHU sebanding jasa usaha masing-masing anggota.
Sahlan juga mengingatkan bahwa dalam UU No 25 tahun 1992 tentang Koperasi harus diadakan Rapat Anggita Tahunan yang wajib dilaksanakan min 1 kali dalam setahun. “Kalau bisa lebih dari 1 kali. Akan lebih baik karena bisa memberikan evaluasi dan laporan serta kebersamaan sesama anggota,” tambah Sahlan.
(Baca juga: Ikut Kuatkan Ekonomi Kerakyatan, Muhammadiyah Lahirkan Koperasi Sinar Surya Gubeng)
Perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT) dengan koperasi juga dijelaskan oleh Koesno. Menurutnya, keduanya sama-sama badan usaha dan berbadan hukum. “Perbedaannya terletak pada modal. Jika modal PT didapat dari anggota yang berstatus sebagai pemilik, maka modal koperasi diperolah dari simpanan anggota, baik simpanan wajib maupun sukarela,” ungkapnya.
Koesno menambahkan, kunci keberhasilan koperasi adalah dimilikinya komitmen. “Komitmen untuk menjaga kebersamaan; komitmen mendukung atau merawat koperasi; dan komitmen untuk meningkatkan kualitas SDM,”kata dia.
Menjawab pertanyaan terkait Koperasi BUEKA As-Sakinah, Koesno menyatakan bahwa koperasi yang dipunyai PDA Gresik dijadikan Koperasi Primer dan dibadanhukumkan. “Selanjutnya Koperasi BUEKA As-Sakinah bisa membina dan menghimpun koperasi-koperasi di Cabang-Cabang untuk diajak bekerja sama, sebagai bentuk pengembangan koperasi yang sudah ada,” kata Koesno. (Agustine Nurhayati)