PWMU.CO – Istilah maqoshid syariah mungkin saja sangat tidak familiar bagi masyarakat awam. Padahal, dalam konteks hukum Islam, peran maqoshid syariah sangat krusial, karena merupakan metode untuk menggali tujuan dari penerapan hukum Islam.
Tak heran, perlu kedalaman ilmu yang matang bagi seseorang yang ingin menjadi ahli di bidang maqoshid syariah. Seseorang itu dintuntut untuk banyak membaca, melakukan penelitian, muraja’ah serta mempelajari nash-nash al-Quran dan hadits-hadits tentangnya. Tak lupa juga untuk memahami hukum-hukum yang lain, sehingga orang itu menjadi ahli di bidangnya.
(Baca: Gus Sholah Ajak Mahasiswa UMM Teladani Jiwa Humanis KH Ahmad Dahlan)
Pengajar Universitas Malik bin Abdul Aziz Jeddah Arab Saudi, Prof Dr Mazin al-Bukhori MA dalam seminar nasional program studi (prodi) Syariah Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bertajuk ‘Maqosid Syariah: Sejarah dan Penerapannya dalam Hukum,’ Selasa (4/4), di Auditorium UMM.
“Dan setelah menjadi ahli, dia baru bisa mengaplikasikan ilmunya untuk menentukan hukum-hukum sesuai dengan maqashid syariah. Sama halnya dengan seorang dokter, ada dokter umum ada dokter spesialis. Untuk penyakit jantung misalnya, tidak bisa ditangani dokter umum, melainkan harus ditangani oleh ahlinya atau dokter khusus jantung,” imbuh Mazin.
(Baca juga: Blak-blakan Cak Nun soal Kondisi Indonesia: Tinggal Ditolong Tuhan apa Tidak…)
Mazin mengajak kepada seluruh mahasiswa prodi Syariah FAI UMM untuk mendalami maqashid syariah . “Sungguh sangat indah mempelajari maqashid syariah karena sesuai kondisi kehidupan kita saat ini,” tuturnya.
Selain itu, pengajar Universitas Malik bin Abdul Aziz lain yang turut memberi kuliah umum ini Dr. Marwan Ghulam Abdul Khodir Andijani serta dosen Syariah FAI UMM, Dr. Pradana Boy ZTF, MA sebagai panelis. Kegiatan dihadiri mahasiswa prodi Syariah, santri Ma’had Abdurahman bin Auf UMM, serta anggota Majelis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah Malang Raya. (hum/aan)