PWMU.CO– Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo (FH Umpo) mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat penyuluhan hukum dengan tema Generasi Sadar Hukum.
Penyuluhan hukum berlangsung di SMA Muhammadiyah Ponorogo, Sabtu (15/4/2023).
Kegiatan ini bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).
Acara dipandu oleh mahasiswa Fakultas Hukum Umpo, Rendy dan Sela, yang dihadiri siswa SMA Muhipo. Beberapa respon dan sikap siswa yang aktif dalam mengikuti penyuluhan.
Pemateri pertama disampaikan Dr Yogi Prasetyo SH MH. Dia memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum sejak dini di sekolah. Dia menjelaskan, sisi rentan terhadap permasalahan hukum dalam perubahan kehidupan yang cepat ini .
Pemateri kedua Alfalachu Indiantoro SH MH menyampaikan permasalahan hukum yang belum dipahami oleh generasi muda dalam kehidupan sehari-hari.
Masalah seperti penyalahgunaan medsos, menyebarluaskan berita hoax, tulisan di medsos yang mencemarkan nama baik, mendapat kiriman dan menyimpan video porno di HP, komentar di media sosial yang merugikan orang lain menjadi topik diskusi menarik.
Yogi Prasetyo menerangkan, masalah itu bisa berdampak hukum kalau orang yang dirugikan melaporkan ke polisi.
Pertanyaan lain yang diajukan seperti apa fungsi hukum? Yogi menjawab sebagai alat untuk mengatur kehidupan masyarakat baik preventif, represif, dan evaluatif.
”Bagaimana jika hukum tidak ditaati? Terjadi chaos, kekacauan yang tidak dapat dikendalikan dan berujung pada kehancuran,” ujarnya.
Soal kondisi hukum di Indonesia, dia menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga segala aktivitas seluruh elemen negara harus berdasar hukum.
”Dalam peraturan perundang-undangan telah disebutkan berbagai sanksi bagi para pelanggar hukum, seperti dalam KUHP, UU Tipikor, UU KDRT, HAM, dan lainnya,” ujarnya.
Alfalachu Indiantoro menyampaikan, tujuan kegiatan ini memberikan pengetahuan dan pemahaman kesadaran hukum kepada siswa-siswi di sekolah.
”Generasi muda supaya tidak menjadi pelaku atau korban dari tindak pelanggaran hukum dan kejahatan,” katanya.
Dikatakan, permasalahan hukum dapat dicegah sejak awal melalui pengenalan dan pemahaman hukum sejak dini di sekola. Dengan kesadaran hukum terhadap siswa-siswi dapat menjadi bekal pengetahuan menuju masyarakat tertib hukum.
Penulis Yogi Prasetyo Editor Sugeng Purwanto