Mengamini Pesan Amin Suma, Penting! Oleh: Mas Imam Nawawi, penulis buku Mindset Surga, Ketua Pemuda Hidayatullah VI Periode 2020-2023
PWMU.CO – Bersyukur, pada hari Jumat (8/9/23) yang penuh berkah, Allah menakdirkan saya bertemu Prof Dr Muhammad Amin Suma MA. Aslinya gelar dia di belakang nama ada empat. Tapi saya ambil satu saja.
Gelar itu perlu saya kabarkan, walau tidak saya tulis, sebagai bukti bahwa ada orang yang sangat tekun belajar.
Pertemuan berlangsung sangat hangat. Satu kesamaan, Prof Amin dan saya sama-sama baru turun menunaikan tugas sebagai khatib Jumat. Mengetahui hal itu, kami berdua tertawa lepas secara serentak walau tanpa aba-aba.
Lalu, siapa sebenarnya Prof Dr Amin Suma? Beliau adalah Guru Besar Utama Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam 30 tahun menggeluti dunia zakat, karya berupa buku telah hadir setebal 731 halaman dengan judul Integrasi Fikih dan Undang Undang Zakat dari Masa Klasik Hingga Zaman Modern.
Satu hal yang identik dengan cara berpikir Prof Amin Suma adalah “terobosan.” Dan, dalam buku itu ada dua terobosan yang menarik. Satu, soal filsafat zakat. Dua, tentang pengembangan zakat ternak.
Filsafat zakat menurut Prof Amin adalah pembahasan mendasar dan comprehensive (meliputi banyak atau semua aspek) tentang pensyariatan zakat sebagai satu rukun Islam.
Pendek kata, filsafat zakat memudahkan orang menerima penjelasan perihal zakat itu sendiri dari aspek manapun juga. Terutama dari pendekatan substansi (hakikat) pensyaratan zakat (tasyri’ al-zakah) itu sendiri.
“Jadi yang wajib zakat dalam hal ternak (bahimah al-an’am) tidak lagi sebatas unta, kerbau, sapi, lembu, kuda, domba/kambing dan sejenisnya.”
Prof Amin Suma menuliskan, “Secara filosofi, pensyariatan zakat adalah demi kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan, dan merupakan salah satu cara (model) distribusi perekonomian dan keuangan yang benar-benar merata dengan tetap mengindahkan prinsip-prinsip keadilan; atau benar-benar adil dengan tetap memelihara kemerataan.” (h 127).
Satu bahasan yang tak kalah menarik dari buku Prof Amin Suma itu adalah dimungkinkannya perluasan objek zakat.
Jadi yang wajib zakat dalam hal ternak (bahimah al-an’am) tidak lagi sebatas unta, kerbau, sapi, lembu, kuda, domba/kambing dan sejenisnya.
“Akan tetapi sudah mencukupi syarat untuk dikembangkan (merambah) kepada ternak-ternak lain misalnya: kelinci, marmut, atau bahkan kucing dan, maaf, anjing sekalipun dalam hal ini anjing yang terdidik dan terlatih seumpama anjing pelacak yang harganya bisa mencapai ratusan juta atau bahkan milyaran rupiah. Lagipula, keberadaan anjing terlatih ini diapresiasi oleh al-Quran maupun al-Hadits.” (lihat halaman 239).
Pemikiran itu merupakan renungan mendalam Prof Amin Suma terhadap Surat Al-Maidah 4. Dan, pada bukunya, beliau meminta kita memperhatikan dan merenungkan dengan sedalam-dalamnya.
Baca sambungan di halaman 2: Supplier Pemikiran
Discussion about this post