PWMU.CO – Negara diminta tidak melakukan tindakan melampaui batas dan kepatutan manusiawi, termasuk peristiwa Rempang Batam, dan lainnya.
Demikian salah satu Rekomendasi Rapat Kerja Nasional I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang disampaikan oleh Ketua M Fathurrahman Kamal Lc MSi di Solo, Ahad (24/9/2023).
Fathurrahman Kamal mengatakan, dalam menyelesaian persoalan krusial di tengah kehidupan rakyat yang semakin kompleks, terutama dalam memenuhi hajat fundamental kehidupan mereka, negara dan aparaturnya harus hadir mengayomi, menentramkan, serta menjamin rasa adil dan perikemanusiaan sesuai dengan ajaran agama, amanah konstitusi dan Pancasila yang kita junjung tinggi.
Tentang wacana pengontrolan masjid yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Majelis Tabligh PP Muhammadiyah memandangnya sebagai sikap yang berlebihan dan kontraproduktif.
”Bahkan tidak menutupi kemungkinan akan dipandang sebagai sikap islamofobia yang potensial menganggu perasaan umat, dan merasa selalu dicurigai,” katanya.
Menurut dia, mengaitkan radikalisme hanya dengan sudut pandang teologi tidaklah relevan. Radikalisme bersifat lintas agama dan ideologi. Bahkan multi-aspek, termasuk ketidakadilan sosial dan hukum.
”Bila isu ini hanya dan selalu dilakukan dengan kacamata kuda, apalagi dengan agama Islam, hanya menunjukkan bias perspektif dan sikap gegabah, serta pandangan yang sempit. Pengawasan negara terhadap masjid berpotensi menghasilkan formalisasi dan rezimentasi paham agama yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.
Dia menjelaskan, seluruh masjid dan mushala Muhammadiyah diamanahkan menjadi etalase aksi dan narasi pandangan Islam berkemajuan, memegang teguh prinsip wasathiyah dan tasamuh; merekat jamaah, serta menghadirkan solusi bagi persoalan umat dan masyarakat di akar rumput.
Rekomendasi internal
Rakernas Majelis Tabligh I tahun 2023 juga merekomendasikan agar pertama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan wewenang tata kelola masjid dan mushala Muhammadiyah sesuai dengan amanah Tanfidh Muktamar Muhammadiyah ke-48, serta Pedoman PP Muhammadiyah No.01/PED/I.0/B/2022 tentang Masjid dan Mushalla Muhammadiyah.
Kedua, seluruh struktur dan jaringan Majelis Tabligh se-Indonesia dan di seluruh dunia berkolaborasi dan membuka ruang kerjasama yang seluasluasnya dengan barbagai pihak dalam upaya optimalisasi dakwah digital.
Ketiga, membentuk Multaqa atau Forum Muballigh Muhammadiyah di tingkat global untuk penyebaran paham keagamaan yang berkemajuan di dunia internasional.
Keempat, menginstruksikan kepada seluruh Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah se-Indonesia untuk revitalisasi dan meremajakan Korps Muballigh Muhammadiyah (KMM), serta mengintegrasikannnya dengan tata kelola masjid dan mushalla Muhammadiyah.
Kelima, masifikasi pendidikan dan latihan ketablighan serta mentoring agama untuk generasi pasca milenial dalam rangka merekat jamaah dan memakmurkan masjid; serta upaya mitigasi keberagamaan atau spiritualitas generasi ini.
Keenam. pengarus-utamaan dakwah ketahanan keluarga dan dakwah jamaah.
Ketujuh, memperkuat kerja sama Majelis Tabligh dengan institusi pendidikan di Timur Tengah serta sinergitas seluruh struktur dan jaringan Majelis Tabligh untuk menyukseskan program inkubasi kader muballigh dengan kualifikasi keulamaan yang kompetitif dan distingtif ilmu dan data.
Kedelapan, membentuk Task-Force untuk milad 1 Abad Majelis Tabligh.
Editor Sugeng Purwanto