Gerakan Sujud, Mendahulukan Lutut atau Tangan? Tanya Jawab Agama oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA; Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jatim dan Direktur Turats Nabawi, Pusat Studi Hadits.
PWMU.CO – Tanya: Bagaimana gerakan sujud yang benar menurut tuntunan Rasulullah SAw? Apakah meletakkan kedua lutut terlebih dahulu kemudian kedua tangan, ataukah dengan meletakkan kedua tangan terlebih dahulu kemudian kedua lutut?
Jawab: kedua pertanyaan tersebut sama-sama ada dalilnya.
Hadits Wail bin Hujr
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ، قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ يَضَعُ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ، وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
Wail bin Hujr RA berkata: Aku menyaksikan apabila Rasulullah SAW sujud, beliau meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangannya. Apabila bangkit, Nabi mengangkat kedua tangannya terlebih dahulu sebelum mengangkat kedua lututnya.
(HR Ibnu Khuzaimah: 626, 629; Ibnu Hibban: 1912; Abu Dawud: 838; Tirmidzi: 268; Nasai: 1089, 1154; Ibnu Majah: 882)
Hadits Wail bin Hujr dikeluarkan Ibnu Khuzaimah: 626, 629; Ibnu Hibban: 1912; Abu Dawud: 838; Tirmidzi: 268; Nasai: 1089, 1154; Ibnu Majah: 882 – semuanya dari jalur sanad: Yazid bin Harun dari Syarik dari Ashim bin Kulaib dari bapaknya dari Wail bin Hujr RA.
Dalam sanad hadits ini terdapat perawi Syarik bin Abdullah adalah dhaif, buruk hafalannya dan tidak memiliki kesaksian periwayatan (menyendiri dalam meriwayatkan hadits tersebut).
Dengan demikian hadits itu statusnya dhaif.
Hadits Abu Hurairah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ، وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
Dinarasikan Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. bersabda: Jika salah seorang kalian sujud, maka janganlah ia berdekam seperti berderumnya unta, maka hendaknya ia meletakkan kedua tangan sebelum ia meletakkan kedua lututnya. (HR Abu Dawud: 840; Nasai: 1091; Ahmad: 8955.
Dalil ketiga yang dipaparkan tim fatwa gayung bersambut sama dengan dalil yang kedua.
Dari ketiga kedua hadits di atas, dapat dijelaskan beberapa keterangan ringkas:
- Hadits riwayat Wail bin Hujr digolongkan sebagai hadits fi’li, sementara hadits riwayat Abu Hurairah sebagai hadits qauli.
- Masing-masing hadits tersebut dilemahkan oleh sebagian ulama, namun juga dikuatkan oleh ulama yang lain karena memang masing-masing mempunyai syawahid (saksi periwayatan) yang kuat, di samping sanad yang tanpa cacat.
Sebagaimana paparan sebelumnya, saya belum menemukan mutabaah dalam periwayatan hadits ini. Dengan demikian dalil yang digunakan Lajnah Tarjih perlu ditinjau kembali. Hadits ini pula yang digunakan Muhammadiyah di HPT. - Dari perbedaan tersebut Nawawi dengan tegas menyatakan bahwa hadits-hadits tersebut tidak ada yang dikuatkan. Sementara lbnu Qayim cenderung memperkuat hadits riwayat Wail bin Hujr.
- Sedangkan para ulama yang datang kemudian berusaha menggabungkan sikap. Yakni barang siapa yang bersujud dengan mendahulukan kedua tangannya atau mendahulukan kedua lututnya jangan memisahkan terlampau jauh dengan anggota badan yang lain. Misalnya bagi yang mendahulukan kedua tangannya jangan terlampau jauh dengan kedua lututnya.
- Sementara di dalam HPT halaman 92 cenderung kepada hadits periwayatan Wail bin Hujr, yakni mendahulukan kedua lutut. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni