PWMU.CO – Seleksi anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Surabaya periode 2024-2029 akan dimulai 30 Maret 2024 hingga 1 April 2024.
Tim Panitia Seleksi sudah menerima 74 peserta yang lolos administrasi. Selanjutnya mengikuti tes tertulis dan psikologi. Lalu tes kesehatan dan wawancara. Terakhir masuk ke KPU RI untuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya HMI el-Hakim SH MH mengingatkan Panitia Seleksi supaya benar-benar memilih komisioner KPU Kota Surabaya yang berkompeten, tidak asal pilih karena kepentingan diri dan kelompoknya.
”Dinamika Pemilu 2024 kemarin hendaknya menjadi catatan bagi tim Pansel dan KPU RI agar serius memilih komisioner KPU Kota Surabaya,” katanya.
Dia memberikan catatan, dinamika Pemilu 2024 lalu, baik proses prosedural, penyelenggara maupun peserta Pemilu harus dievaluasi secara struktural, termasuk pada saat proses perhitungan dan pencermatan di setiap jenjang tingkat mulai TPS, PPK dan KPU Kota.
”Munculnya dugaan penggelembungan suara menyebabkan rekapitulasi di tingkat KPU Kota terjadi kemoloran yang luar biasa,” ujar Cak Hakim, panggilan akrabnya.
Dugaan ada oknum yang bermain dalam proses ini sangat terasa, tuturnya, sebagaimana laporan dan komplain dari caleg dan pihak yang mencermati hasil Pemilu.
Dia menyebutkan uji kelayakan dan kepatutan diatur dalam Peraturan KPU No. Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diubah PKPU No. 9 Tahun 2023 dan PKPU 13 Tahun 2023.
Dalam pasal 38 ayat (2) bahwa uji kelayakan dan kepatutan meliputi : integritas, independensi, pengetahuan mengenai Pemilu, wawasan kebangsaan, kepemimpinan, kemampuan komunikasi, serta klarifikasi dan tanggapan masyarakat.
“Atas evaluasi Pemilu 2024 kemarin, untuk itu LHKP meminta Panitia Seleksi dan KPU RI bijak mempertimbangkan dan menjadi perhatian serius dalam memilih komisioner KPU Kota Surabaya,” katanya.
LHKP, sambung dia, akan mengawasi dan kawal proses seleksi anggota KPU sampai pada tahapan berikutnya. ”Pengawasan kami sebagai bentuk aktif peran masyarakat,” tutur advokat hukum tata negara ini.
Menurut dia, Pemilu Luber Jurdil sesuai amanat konstitusi hanya bisa terwujud jika penyelenggara punya integritas dan independensi.
Editor Sugeng Purwanto