M. Ainul Yaqin Ahsan, Anggota MTT PDM Lamongan, Pengasuh di PA & PP Al-Mizan Muhammadiyah Lamongan
PWMU.CO – Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, memiliki pendekatan yang khas dalam merumuskan persoalan hukum yang relevan dengan kehidupan umat Islam. Dengan mengintegrasikan pendekatan bayani, burhani, dan irfani, Muhammadiyah mampu menciptakan keputusan hukum yang tidak hanya berdasarkan teks suci, tetapi juga mempertimbangkan rasionalitas dan intuisi spiritual.
Salah satu persoalan hukum yang menarik untuk dikaji melalui pendekatan ini adalah pemberdayaan ekonomi umat, khususnya dalam konteks zakat produktif.
Kasus: Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui Zakat Produktif
Masalah: Bagaimana Muhammadiyah merumuskan hukum terkait pemanfaatan zakat untuk pemberdayaan ekonomi umat melalui pendekatan integratif bayani, burhani, dan irfani?
Pendekatan Bayani: Dasar Teks Suci dalam Pemberdayaan Ekonomi
Dalam pendekatan bayani, penekanan utama adalah pada teks-teks suci Al-Qur’an dan Hadis yang berhubungan dengan zakat dan pemberdayaan ekonomi. Al-Qur’an menegaskan pentingnya zakat sebagai salah satu pilar Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta dan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan (QS. At-Taubah: 103). Hadis Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan bahwa zakat harus didistribusikan kepada delapan golongan, salah satunya adalah fuqara dan masakin (orang-orang miskin dan membutuhkan).
Namun, interpretasi bayani tidak hanya terbatas pada pemahaman literal dari teks. Dalam konteks modern, Muhammadiyah mempertimbangkan bagaimana zakat dapat digunakan secara lebih efektif untuk memberdayakan ekonomi umat, bukan sekadar memberikan bantuan konsumtif. Berdasarkan teks suci, Muhammadiyah memandang bahwa tujuan utama zakat adalah mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, zakat harus diarahkan kepada program-program yang dapat membantu penerima zakat (mustahik) untuk menjadi lebih mandiri dan produktif.
Pendekatan Burhani: Rasionalitas dan Efektivitas Pemberdayaan Ekonomi
Dalam pendekatan burhani, Muhammadiyah mempertimbangkan aspek rasionalitas dan efektivitas dalam pemanfaatan zakat. Pendekatan ini mengedepankan penggunaan akal dan ilmu pengetahuan untuk merumuskan hukum yang relevan dan praktis. Misalnya, dalam konteks pemberdayaan ekonomi melalui zakat, Muhammadiyah mengkaji berbagai model pemberdayaan ekonomi yang telah terbukti efektif, seperti program zakat produktif yang dapat meningkatkan kapasitas ekonomi mustahik.
Muhammadiyah menggunakan data empiris dan studi kasus untuk mengevaluasi efektivitas program-program zakat produktif. Misalnya, penelitian tentang dampak zakat produktif di berbagai daerah menunjukkan bahwa program ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan penerima zakat secara signifikan. Oleh karena itu, melalui pendekatan burhani, Muhammadiyah mendukung penggunaan zakat untuk kegiatan yang dapat meningkatkan kemandirian ekonomi, seperti pelatihan keterampilan, pemberian modal usaha, dan dukungan infrastruktur.
Pendekatan burhani juga mempertimbangkan aspek hukum kausalitas. Misalnya, dengan memberikan modal usaha kepada mustahik, diharapkan mereka dapat mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan pendapatan, sehingga dapat keluar dari lingkaran kemiskinan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemberdayaan ekonomi melalui zakat tidak hanya memiliki dasar teologis, tetapi juga rasional dan dapat diukur efektivitasnya.
Pendekatan Irfani: Kepekaan Nurani dalam Pemberdayaan Ekonomi
Pendekatan irfani menekankan pada aspek spiritual dan kepekaan nurani dalam merumuskan hukum. Dalam konteks pemberdayaan ekonomi, pendekatan ini mendorong pengambil kebijakan untuk melihat persoalan dari sudut pandang kemanusiaan dan spiritual. Muhammadiyah memandang bahwa zakat tidak hanya sebagai kewajiban religius, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas antarumat.
Pendekatan irfani juga menekankan pada pentingnya memahami kondisi psikologis dan spiritual mustahik. Misalnya, banyak mustahik yang tidak hanya membutuhkan bantuan materi, tetapi juga dukungan moral dan spiritual untuk membangun kepercayaan diri dan optimisme. Oleh karena itu, program zakat produktif Muhammadiyah tidak hanya memberikan bantuan ekonomi, tetapi juga bimbingan spiritual dan motivasi untuk membantu mustahik mencapai kesejahteraan yang lebih holistik.
Integrasi Pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani dalam Merumuskan Hukum
Melalui integrasi ketiga pendekatan ini, Muhammadiyah merumuskan hukum terkait pemberdayaan ekonomi umat melalui zakat dengan mempertimbangkan:
- Dasar Teologis (Bayani): menjaga kesesuaian dengan prinsip-prinsip dasar zakat dalam Al-Qur’an dan Hadis, serta memastikan bahwa zakat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat.
- Efektivitas dan Rasionalitas (Burhani): menggunakan data empiris dan pendekatan ilmiah untuk memastikan bahwa program zakat produktif efektif dan dapat meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik.
- Kepekaan Spiritual (Irfani): mempertimbangkan aspek psikologis dan spiritual mustahik untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tidak hanya bersifat materi, tetapi juga mendukung kesejahteraan batin dan spiritual mereka.
Sebagai hasilnya, Muhammadiyah mendukung program zakat produktif yang tidak hanya memberikan bantuan konsumtif, tetapi juga fokus pada pemberdayaan ekonomi jangka panjang. Program ini mencakup pelatihan keterampilan, pemberian modal usaha, serta bimbingan spiritual dan moral untuk membantu mustahik mencapai kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.
Integrasi pendekatan bayani, burhani, dan irfani dalam merumuskan hukum terkait pemberdayaan ekonomi melalui zakat menunjukkan bagaimana Muhammadiyah menggabungkan dasar teologis, rasionalitas ilmiah, dan kepekaan spiritual dalam mengatasi permasalahan umat.
Pendekatan ini tidak hanya memastikan bahwa hukum yang dirumuskan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, tetapi juga efektif dan relevan dengan kebutuhan umat di era modern. Hal ini menjadikan Muhammadiyah sebagai model dalam merumuskan hukum yang komprehensif dan adaptif terhadap dinamika perubahan sosial dan ekonomi.
Editor ‘Aalimah Qurrata A’yun