PWMU.CO – Sekretaris Dinas Kominfo Lamongan, Deddy Dian Ali memberikan pandangannya mengenai bahaya judi online.
Pandangan tersebut disampaikan dalam acara diskusi bersama yang diadakan oleh Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Lamongan, Kamis (4/7/2024) di ruang rapat PDM Lamongan.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran PC IMM Lamongan dan Pimpinan Komisariat se Kabupaten Lamongan.
Dalam paparannya, Deddy Dian Ali mengingatkan pentingnya menjaga generasi muda dari perilaku destruktif yang diakibatkan oleh perjudian daring.
Deddy, yang juga memiliki latar belakang di IMM, berbagi pengalamannya kepada kader IMM Lamongan.
Ia mengatakan, Anak-anak muda ini sering kali menghabiskan waktu di kafe atau warung dengan bermain HP, game, atau slot.
“Meskipun itu nikmat, tetapi pada akhirnya membawa kesengsaraan karena menghabiskan uang dan menjerumuskan ke tindakan kriminal seperti mencuri,” ujar pria lulusan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.
Ia menekankan bahwa judi online menghalalkan segala cara dan mengingatkan bahwa pada tahun 2023, Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan pemain judi slot terbanyak.
“Data menunjukkan bahwa banyak kejadian bunuh diri dan tindakan ekstrem lainnya akibat kekalahan dalam judi,” tambah Deddy.
Dampak dan Jerat Hukum
Kemudian pak Deddy menyampaikan undang-undang tentang perjudian online.
“UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 27 Ayat 2, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 31 dan 32, KUHP Pasal 303, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.”
Jadi, kata Deddy, yang melanggar undang-undang ini akan mendapatkan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kemudian Dia mengutip laporan dari Ivan Yustiavandana Kepala PPATK, menyebut total nilai transaksi judi online di Indonesia hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun.
Begitu juga Hadi Tjahjanto Ketua Satgas Judi Online dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), mengungkapkan bahwa 2,37 juta penduduk Indonesia terlibat dalam judi online.
Oleh karena itu, menurutnya judi online menyebabkan isolasi sosial, konflik dalam hubungan, ketidakstabilan emosional, kerugian finansial, penurunan produktivitas, dan peningkatan utang. Dampak kesehatan juga serius, termasuk gangguan mental dan fisik.
Solusi dan Rekomendasi
Oleh karena itu, Deddy Dian Ali mengusulkan beberapa langkah untuk memerangi judi online:
Pertama, edukasi masyarakat, dengan cara sosialisasi tentang bahaya judi online dan kampanye literasi digital. Kedua, penguatan regulasi, dengan cara penegakan hukum dan penutupan situs judi online.
Ketiga, layanan bantuan, dengan cara penyediaan layanan rehabilitasi bagi pecandu judi. Keempat, kerjasama Internasional, dengan cara kerjasama global untuk melawan judi online.
Upaya Pemerintah Kabupaten Lamongan
kemudian dia juga memberikan sembilan upaya dari Pemerintah Kabupaten Lamongan perihal Judi Online.
- Sosialisasi Internet Sehat: Melalui Dinas Kominfo bersama DPRD Kabupaten Lamongan ke desa-desa.
- Sosialisasi Bahaya Judi Online: Bersama kepolisian dan kejaksaan.
- Literasi Digital: Kampanye ke sekolah dan kampus.
- Pengamanan Siber: Mengamankan website dan layanan online dari serangan judi online.
- Kerjasama dengan BSSN: Memerangi serangan judi online pada website pemerintah.
- Filter dan Blokir Konten: Pada jaringan Pemkab dan jaringan wifi publik yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Lamongan.
- Kerjasama dengan MUI dan Organisasi Keagamaan: NU dan Muhammadiyah dalam memerangi judi online.
- Sanksi Berat: Pemecatan bagi ASN yang terbukti melakukan judi online.
- Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat: Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarkan informasi.
Deddy menutup dengan pantun, “Jalan-jalan neng Sleman, IMM Jaya Lamongan Megilan,” seraya menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online.
Penulis/Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan