PWMU.CO – Peringatan Hari Konstitusi pada Ahad (18/8/2024), Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR), Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli (G-45), dan Front Penegak Daulat Rakyat (FPDR) mengutarakan pernyataan sikap mereka. Ketiga organisasi tersebut menyoroti kondisi negara yang dinilai semakin menyimpang dari cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945 meski sudah menginjak usia ke-79 tahun.
Dalam pernyataan bersama pada 18 Agustus 2024 di Jakarta, ketiga organisasi ini menyatakan keprihatinannya atas kondisi bangsa ini. Ketiga organisasi ini menganggap Indonesia mengalami penyimpangan konstitusional.
Mereka menilai bahwa rezim yang berkuasa saat ini makin menggerogoti kekayaan negara demi kepentingan pribadi dan kroni-kroninya. Yang mana hal ini menjadikan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat tergadaikan.
Isi pernyataan tersebut, antara lain:
- Mendesak seluruh lembaga negara untuk sungguh-sungguh menegakkan kedaulatan rakyat. Bukan kedaulatan partai atau kekuasaan rezim yang hanya menunjukkan kediktatoran dan politik dinasti.
- Mendesak MPR-RI, baik yang lama maupun yang baru, untuk mengadakan Sidang Istimewa untuk menetapkan kembali UUD 1945 Asli (hasil permufakatan para tokoh bangsa pada 18 Agustus 1945) dengan tambahan Adendum tentang masa jabatan presiden maksimal dua periode.
- Menuntut agar para pelanggar dan pengkhianat terhadap kedaulatan rakyat dan konstitusi menghentikan keserakahan politik, politik dinasti, dan perampasan kepemimpinan partai politik. Rakyat tidak akan tinggal diam dan akan terus berbuat untuk menyeret yang bersangkutan ke proses hukum, baik lewat pengadilan negara ataupun pengadilan rakyat.
Yang menandatangani pernyataan ini adalah Presidium GPKR, G-45, dan FPDR, yaitu M. Din Syamsuddin, Marwan Batubara, M. Hatta Taliwang, Paulus Januar, Sayuti Asyathri, Edwin Sukowati, Sabriati Aziz, dan Rochmat Wahab.
Dengan pernyataan ini, GPKR, G-45, dan FPDR berharap dapat mengingatkan seluruh elemen bangsa untuk kembali pada cita-cita luhur kemerdekaan dan menegakkan konstitusi yang sesungguhnya. (*)
Penulis Wildan Nanda Rahmatullah Editor Azrohal Hasan