PWMU.CO – Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH dan Ketua STIH PTM) se-Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap.
Pernyataan itu terkait upaya revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh Badan Legislasi DPR-RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Forum ini menganggap bahwa revisi tersebut merupakan bentuk pembangkangan konstitusi yang dapat merusak demokrasi Indonesia.
Dalam pernyataannya, Fordek menyoroti dugaan revisi UU Pilkada dilakukan untuk memuluskan pencalonan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah meski belum memenuhi syarat usia.
Diabaikannya dua putusan MK terbaru yang mengatur syarat usia dan ambang batas partai politik dalam mengusung calon kepala daerah menjadi fokus kritik Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia.
Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas pengusungan calon kepala daerah tidak lagi berdasarkan jumlah kursi di DPRD, tetapi perolehan suara sah dalam pemilu. Hal ini sebagai bentuk keadilan bagi seluruh Parpol. Selain itu, MK juga menetapkan syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.
Namun, sehari setelah putusan tersebut, DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada, yang dinilai Forum sebagai tindakan yang mengabaikan makna konstitusionalisme dan berpotensi merusak integritas Pilkada 2024.
Poin Pernyataan Sikap Fordek FH dan Ketua STIH PTM Se-Indonesia
Fordek FH PTM se-Indonesia mendesak penghentian revisi UU Pilkada dan mematuhi putusan MK. Berikut adalah empat poin yang disampaikan dalam pernyataan sikap mereka:
- Hentikan segala bentuk pembangkangan konstitusi. Pilkada 2024 harus menjadi momentum untuk melaksanakan pemilihan umum yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil secara substansial.
- Presiden dan DPR harus menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
- Serukan gerakan sipil yang relevan untuk menolak praktik pembajakan hukum yang dilakukan oleh Presiden, DPR, serta koalisi partai politik pendukung di seluruh Indonesia.
- Seluruh PTM di Indonesia, khususnya Fakultas Hukum dan STIH PTM, diharapkan melakukan kajian akademis mendalam terkait praktik pembajakan legislasi yang terjadi saat ini, dan menuangkannya dalam bentuk tulisan populer, policy brief, atau produk akademik lainnya.
Pernyataan sikap ini harapannya dapat menjaga tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia dari ancaman otoritarianisme yang semakin menguat. (*)
Penulis Wildan Nanda Rahmatullah Editor Azrohal Hasan