PWMU.CO – M. Febriyanto Firman Wijaya Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) memberikan tanggapan terkait usulan program makan bergizi gratis (MBG) yang menggunakan pendanaan zakat.
“Usulan Ketua DPD RI tentang penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis memerlukan evaluasi mendalam berdasarkan aspek teologis dan hukum,”ujar Riyan Kamis (16/01/2025) dilansir dari web um-surabaya.ac.id.
Menurut Riyan, zakat dalam Islam memiliki tujuan spesifik, yaitu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Ia menjelaskan, sudah jelas dalam QS. At-Taubah: 60.
Bahwa terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, diantaranya: Fakir, Miskin, Amil (orang yang mengurus zakat), Mualaf (Orang yang baru masuk Islam), Riqab (Memerdekakan Budak), Gharimin (Orang yang Memiliki Hutang), Fisabilillah (Berjuang di jalan Allah Swt), dan Ibnu sabil (orang yang sedang melakukan perjalanan jauh).
“Seharusnya sebagai ketua DPD RI ia lebih bisa memfilter dan lebih melihat dalam aspek yang lebih luas dan perlunya pertimbangan secara dalam terutama penggunaan dana zakat. Pun juga saya rasa apa yang dikatan bertentangan dengan prinsip zakat yang mengutamakan mustahiq karena Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini tidak secara spesifik menargetkan mustahiq,” tambah Riyan.
Riyan menegaskan, penggunaan dana zakat harus diprioritaskan untuk program yang sesuai dengan konsep zakat, seperti bantuan langsung kepada mustahiq atau termasuk dalam 8 golongan tadi.
Lebih lanjut Riyan mengatakan, sebagai pejabat publik apalagi Ketua DPD RI yang memberikan usulan untuk dana zakat digunakan untuk MGB perlu dievaluasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam dan konsep zakat.
“Jangan sampai karena suatu hal akhirnya menghalalkan segala cara, sehingga melanggar aturan teologis salah satu Agama,” tutupnya. (*)
Penulis Amanat Solikah Editor Azrohal Hasan