
Oleh Muhsin MK – Penggiat Sosial
PWMU.CO – Adanya pasar karena manusia membutuhkannya untuk melakukan transaksi perdagangan. Transaksi perdagangan atau yang kita sebut sebagai kegiatan berjual beli merupakan cara masyarakat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan adanya pasar maka manusia memiliki tempat untuk berbelanja kebutuhannya sehari-hari. Pada tempat itu, tersedia berbagai jenis bahan konsumsi. Umumnya barang-barang yang diperjual-belikan itu meliputi bahan mentah untuk diolah dan dinikmati. Misalnya: sayuran, ikan, daging, bumbu dapur, buah buahan dan banyak lagi.
Pada pasar konvensional dan tradisional, masyarakat biasa berbelanja pada pagi hari. Walaupun saat ini, pasar bahkan ada yang buka 24 jam penuh. Pada era sekarang, pasar hampir tidak pernah berada dalam suasana sepi. Pasar menjadi selalu ramai oleh para penjual dan pembeli. Namun ada pula pasar yang buka tutup, seperti pasar modern, swalayan dan mall mall, karena memiliki aturan tersendiri.
Meski situasi dan kondisi pasar saat ini tidak seperti para zaman dahulu, termasuk zaman awal Islam atau zaman Rasulullah. Namun pasar sudah ada jauh sebelum zaman Islam datang. Bahkan mungkin pasar sudah ada sejak manusia tidak mungkin memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bergantung kepada orang lain melalui proses barter atau tukar menukar barang kebutuhan. Karena itu, Islam sebagai agama langit (samawi) terakhir pun mencatat adanya pasar dengan pernak-perniknya.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, “Dan Kami tiada menurunkan Rasul-Rasul sebelummu (Muhammad), melainkan mereka pasti memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar” (QS Al-Furqon 20).
Dalam berbelanja di pasar, Islam memberikan rambu-rambu etika atau adab yang harus mendapatkan perhatian bagi setiap orang, khususnya kaum muslimin. Adab atau etika itu antara lain:
1. Tujuan berjual-beli haruslah semata-mata untuk beribadah kepada Allah (QS. Adz-Dzariah 56) dan mengingat-Nya. Jadi pasar bukan sekedar tempat untuk rekreasi atau jalan-jalan, tetapi tempat untuk mencari rejeki, baik dengan membeli atau menjual. Hal ini pun disebutkan dalam firman Allah, yakni, “Apabila shalat (Jum’at) telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi dan ingatlah Allah sebanyak banyaknya”. (QS Al-Jum’at 10).
2. Saat pergi atau berada di paasar hendaklah berpakaian yang menutup aurat (QS An-Nur 31, Al-Adzab 59, Al=A’raf 25) agar tidak mengundang perhatian orang lain dan berusaha mengalihkan pandangan (QS An-Nur 30-31) pada saat bercampur-baurnya manusia selama berbelanja.
Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu dan budak wanita yang engkau miliki! Lalu beliau ditanya, ‘Wahai Rasulullah bagaimana jika satu kaum bercampur-baur dengan yang lainnya?’ Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Jika engkau sanggup agar seseorang tidak melihatnya maka janganlah ia melihatnya’. Kemudian beliau ditanya, ‘Bagaimana jika seseorang telanjang dan tidak seorangpun melihatnya?” Beliau menjawab, ‘Allah lebih berhak untuk engkau merasa malu dari Nya dari pada manusia’.” (HR Abu Dawud no 4017, At Tarmidzi no 2769,2794, Ibnu Majah no 1920, Ahmad no V/3-4).
3. Berbelanja tidak berlebih-lebihan (QS al-A’raf 31, Al-An’am: 141), berhemat dan tidak melakukan pemborosan (QS Al-Isra’ 26-37, Al-Furqon 67), serta sesuai kebutuhan dan rencana yang sudah ditetapkan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah akan memberi rahmat bagi hambanya yang mencari rezeki yang halal, dan menyedekahkan nya dengan kesengajaan, mendahulukan kebutuhan yang lebih penting, pada hari dimana dia dalam keadaan fakir dan memiliki hajat (rencana)”. (Muttafaqun alaihi).
4. Hendaklah berbelanja sesuai kebutuhan hidup, baik primer atau sekunder yang halal (QS Al-Baqarah 168, 172, dan Al-A’raf 157), dan menjauhkan diri dari yang haram (QS Al-Maidah 1,3,91, dan Al-An’am: 145) dan syubhat (yang meragukan antara halal atau haram).
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagai mana yang haram pun jelas. Diantara keduanya terdapat perkara syubhat –yang masih samar- samar — yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barang siapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barang siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia terjatuh pada perkara haram”. (HR Bukhari no 2051 dan Muslim no 1599).
5. Tawar-menawar hendaklah dengan cara yang santun dan baik, serta menjauhkan diri dari melukai perasaan orang lain dan saudaranya, dengan menggunakan cara cara yang batil (QS An-Nisa 29), baik kepada penjual, maupun kepada orang orang yang sama-sama berbelanja. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jangan melakukan saum (penawaran) di atas saum (penawaran) saudara nya“. (HR. Muslim no 1413).
6. Berbelanja seperlunya dan hendaklah tidak berlama-lama berada di pasar, karena pasar merupakan tempat syetan berkeliaran, serta menancapkan benderanya. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, “Jika Anda mampu, Janganlah menjadi orang yang pertama kali masuk pasar. Jangan pula menjadi orang yang terakhir keluar pasar. Sebab pasar adalah tempat perangnya setan dan disanalah mereka menancapkan bendera”. (HR Muslim no 2451).(*)
Editor Notonegoro