
PWMU.CO – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk yang melibatkan PT Pertamina yang telah mencuat belakangan ini. Kejaksaan Agung telah mengumumkan penahanan terhadap tujuh tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta, yang terlibat dalam praktek korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp193,7 triliun.
Atas dugaan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jawa Timur (DPD IMM Jawa Timur) Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik Akhlis Nastainul Firdaus sampaikan lemahnya tata Kelola di sektor energi.
“Sebagai organisasi mahasiswa yang peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas di sektor publik, kasus ini adalah cermin dari buruknya tata kelola yang selama ini terjadi di sektor energi, khususnya di PT Pertamina. Kami sangat menyayangkan adanya penyelewengan yang terjadi, terutama terkait dengan pengadaan minyak mentah dan bahan bakar, yang semestinya menjadi salah satu komponen utama dalam menjaga kestabilan energi nasional dan perekonomian negara,” jelasnya, Rabu (26/02/2025).
Tata Kelola PT Pertamina
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik-praktik korupsi ini, dengan menyita uang tunai sebesar Rp971 juta yang ditemukan selama penggeledahan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Namun, kami juga mengingatkan bahwa pengungkapan kasus ini harus diikuti dengan upaya sistematis untuk melakukan reformasi terhadap mekanisme tata kelola di PT Pertamina, serta lembaga-lembaga terkait lainnya.
DPD IMM Jawa Timur juga memperhatikan akan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan sektor energi, terutama minyak dan gas, yang memiliki dampak besar bagi perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya reformasi dalam pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga peningkatan kualitas SDM, terutama bagi aparat yang bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Kami mendesak agar pengawasan terhadap sektor ini tidak hanya melibatkan pihak internal perusahaan, tetapi juga pengawasan dari masyarakat sipil serta lembaga-lembaga yang independen.
Menurutnya, kami sebagai organisasi yang berperan aktif dalam gerakan mahasiswa berharap kasus ini dapat menjadi titik balik untuk mewujudkan tata kelola sektor energi yang lebih baik, lebih transparan, dan bebas dari korupsi. Kami juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor energi harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran besar dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas di Indonesia. (*)
Penulis Amanat Solikah Editor Azrohal Hasan