
Oleh: Dr Dian Berkah SHI MHI (Dosen UM Surabaya, Sekretaris MTT PWM Jatim dan Founder Waris Center)
Pertanyaannya:
Bagaimana pembagian warisnya, jika ada seorang istri meninggal dunia dan tidak ada anak, tapi ada saudara kandung. Berselang waktu suami menikah lagi dan meninggal dunia. Dalam perkawinan kedua juga tidak ada anak. Suami juga memiliki saudara kandung. Bagaiaman ustad bagian warisnya menurut hukum waris Islam?
Jawaban:
PWMU.CO-Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan warisnya, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Kewarisan dalam Islam, dikenal dengan ilmu faraidh atau hukum kewarisan Islam. Ilmu faraidh menjelaskan tiga hal. Satu di antaranya adalah harta waris atau harta milik si mayit. Tentu, di dalamnya dijelaskan siapa saja yang berhak mendapat bagian dari harta waris tersebut. Tentu ketentuan dalam ilmu faraidh bersumber dari al Quran dan al Hadist.
Al Quran menjelaskan bagian waris secara terperinci dan jelas. Secara khusus, al Quran juga mrnjelaskan bagian waris seseorang yang meninggal atau pewaris (si mayit) yang tidak memiliki keturunan (anak). Secara langsung bisa buka dalam surat al Nisa ayat 12 dan ayat 176. Waris seperti ini disebut dengan waris kalalah.
Dalam hal ini, ahli warisnya adalah suami atau istri si mayit karena ikatan perkawinan. Ahli waris lainnya adalah orang tua si mayit dan saudara kandung si mayit, karena adanya hubungan darah dengan si mayit.
Berdasarkan kasus waris yang disampaikan, kedua suami dan istri sudah meninggal dunia. Keduanya tidak memiliki keturunan (anak). Dengan demikian, cara pembagian warisnya dengan menghitung bagian waris kedua suami dan istri. Kedua pewaris (suami dan istri) memiliki ahli waris masing-masing.
Berdasarkan informasi data yang disampaikan bahwa pewaris memiliki satu anak angkat. Tentu, besaran distribusi anak angkat adalah maksimal 1/3 dari harta si mayit. Sebagai catatan, anak angkat bisa mendapatkan harta si mayit berdasarkan instrumen distribusi wasiat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, Istri meninggal terlebih dahulu sebelum suami. Karena istri dan suami tidak ada anak. Maka ahli warisnya adalah, suami dengan mendapat bagian waris 1/2 dari harta waris si mayit (istri).
Ketentuan pembagian waris suami mendapatkan setengah karena si mayit (istri) tidak ada anak, berdasarkan surat al Nisa ayat 12. Sisanya 1/2 bagian harta waris didistribusikan kepada para saudara saudara kandung si mayit, sebagai ashabah. Adapun pembagian waris saudara kandung si mayit laki dan perempuan mengikuti ketentuan 2:1, sebagaimana ketentuan surat al Nisa ayat 176.
Sebagai catatan, harta waris istri bersumber dari mana? Jawabannya, harta waris istri bersumber dari separuh harta bersama antara istri dan suami. Harta bersama adalah bertambahnya aset atau harta setelah mereka menikah sampai terjadinya perceraian (cerai hidup atau cerai mati).
Ketentuan harta bersama dapat dilihat dalam undang-undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974, sebagai wujud hukum perkawinan Islam. Bisa juga dilihat dalam Kompilasi hukum Islam (KHI).
Pembagian harta bersama, separuh untuk istri dan separuh untuk suami. Separuh bagian milik istri yang meninggal menjadi harta waris si mayit (istri atau pewaris). Harta waris si mayit bisa bertambah jika ada harta bawaan si mayit sebelum menikah. Bisa bertambah lagi harta warisnya, jika si mayit memiliki harta bawaan berupa bagian waris dan atau bagian hibah dari orang tuanya.
Adapun pembagian waris suami tidak banyak perbedaan. Hanya saja, karena suami menikah kembali dengan istri kedua sebelum meninggal. Maka ahli warisnya adalah istri kedua. Tentu, istri kedua si mayit mendapat 1/4 dari harta waris si mayit (suami), bedasarkan surat al Nisa ayat 12.
Sisa harta waris si mayit sebesar 3/4 diberikan kepada para saudara kandung si mayit, sebagai ashabah. Perhitungan pembagian saudara kandung si mayit karena ada laki dan perempuan, mengikuti ketentuan 2:1 beedasarkan surat al Nisa ayat 176.
Sebagai catatan, karena suami sudah menikah kembali setelah istrinya meninggal. Harus dipastikan keberadaan harta bersama antara suami dengan istri sambung (istri kedua). Cara menghitungnya sederhana. Pastikan apakah ada aset yang bertambah ketika menikah dengan istri yang kedua. Sekiranya tidak ada penambahan aset atau harta selama perkawinannya. Dapat dipastikan tidak ada harta bersama.
Dengan demikian, harta waris suami, bersumber dari separuh harta bersama dengan istri pertama. Lalu, ditambah dengan 1/2 bagian waris suami dari istri pertama yang meninggal. Jika memang ada harta bawaan. Harta waris suami bisa ditambah dengan harta bawaannya.
Demikian penjelasan dari pertanyaan waris yang disampaikan. Semoga dapat menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat untuk kita semuanya, Aamiin. (*)
Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan