
Oleh: Dr Dian Berkah SHI MHI (Dosen UM Surabaya, Sekretaris MTT PWM Jatim dan Founder Waris Center)
Pertanyaan:
Mohon tanya ustad, suami istri tidak punya anak Istri meninggal, kapan harta bersama bisa dibagi. Sementara Suami masih hidup dan membutuhkan biaya hidup.
Jawaban:
PWMU.CO-Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaannya. Semoga langkah ini menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semuanya.
Berbicara harta bersama, tidak terlepas dari perkawinan dan perceraian. Perkawinan atau pernikahan menjadi dasar awal menhitung harta bersama. Perceraian menjadi dasar berakhirnya harta bersama. Perceraian di sini, bisa cerai hidup. Kedua pihak, suami dan istri bersepakat untuk mengakhiri perkawinannya. Perceraian juga bisa disebabkan karena salah satu pihak (suami atau istri) meninggal dunia.
Sebagai catatan, ketika terjadi kematian salah satu pihak (suami atau istri). Tidak hanya berbicara harta bersama dari suami dan istri. Melainkan juga, berbicara harta waris. Harta waris di sini adalah harta yang menjadi milik suami atau istri yang meninggal dunia. Termasuk di dalamnya harta bawaan yang dimiliki oleh si mayit digolongkan sebagai harta waris.
Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, kapan harta bersama itu bisa di bagi. Tentu, jawabannya adalah ketika terjadi perceraian. Dalam kasus yang disampaikan, perceraiannya karena sebab kematian seorang istri. Ketika seorang istri sudah meninggal, maka seorang suami sudah boleh untuk membagi harta bersama untuk diberikan kepada dirinya sendiri (suami) dan diberikan kepada istrinya (si mayit). Besaran distribusi harta bersama adalah 50 persen untuk suami dan 50 persen untuk istri. Berbeda tentunya, jika ada perjanjian perkawinan tentang pembagian harta bersama. Pembagian harta bersama harus disesuaikan dengan perjanjian perkawinan tersebut.
Ketentuan harta bersama dapat dilihat secara langsung dalam Undang-undang perkawinan, yaitu UU Nomor 1 tahun 1974. Undang-undang ini yang menjadi ketentuan hukum perkawinan Islam. Ketentuan harta bersama juga bisa dilihat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Mengingat seorang istri ini sudah meninggal dunia. Tentu perlu dibantu untuk mendistribusikan harta waris si mayit (istri). Seorang suami menjadi salah satu ahli waris si mayit. Tentu ahli waris lainnya adalah saudara kandung si mayit. Karena keterangan yang disampaikan dalam perkawinannya suami dan istri ini tidak memiliki keturunan (anak).
Berdasarkan hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh) yang bersumber dari al Quran dan al hadist. Suami dan istri saling mewarisi karena hubungan perkawinan. Ketika seorang istri meninggal dunia dan tidak memiliki anak. Suami mendapatkan bagian waris sebesar 1/2 dari harta waris si mayit. Ketentuan ini berdasarkan surat al Nisa ayat 12. Ahli waris si mayit lainnya adalah orang tua (surat al nisa ayat 11) dan saudara kandung mayit (surat al Nisa ayat 176). Masing-masing ahli waris mendapatkan bagian warisnya berdasarkan ketentuan yang sebutkan dalam al Quran surat al Nisa ayat 11, ayat 12, dan ayat 176, sebagaimana tersebut.
Berdasarkan kasus yang disampaikan, harta waris si mayit bersumber dari separuh bagian dari harta bersama antara suami dan si mayit (istri). Dalam hal ini, suami berhak mendapat bagian dari harta bersama. Suami juga berhak mendapatkan bagian dari harta waris si mayit (istri). Sangat baik dan ashlah jika pembagian harta bersama dan harta waris disegerakan untuk dilaksanakan. Terlebih, ada para pihak yang membutuhkan dana tersebut untuk kebutuhan hidup. Selain suami, tentu juga ahli waris yang berhak menerima harta waris dari si mayit (orang tua si mayit dan saudara kandung si mayit).
Demikian penjelasan yang disampaikan sebagai jawaban dari pertanyaan yang disampaikan. Semoga semuanya ini menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat untuk pewaris, ahli waris, dan kita semuanya, Aamiin.
Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan