PWMU.CO – Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa Timur Mukayat Al Amin mendukung upaya menandai surat suara calon legislatif (caleg) koruptor. Cara ini salah satu cara memberitahu masyarakat tentang rekam jejak caleg di Pemilu 2019.
“Publik berhak mengetahui siapa saja caleg koruptor mendatang. Karena itu KPU perlu melakukan penandaan surat suara calegnya,” katanya ditemui di Kantor Muhammadiyah Jatim, Senin (17/9/2018).
Pria asal Lamongan ini mengimbau kepada masyarakat agar lebih cerdas dan jeli memilih caleg. Terutama tidak lagi memilih caleg koruptor.
“Memang setiap warga negara punya hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu. Termasuk caleg eks koruptor. Tapi masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan pemimpin yang bersih, baik dan terbebas korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut Mukayat menyayangkan putusan Makamah Agung (MA) terkait dengan pembatalan pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018. Putusan MA membolehkan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
MA menyatakan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Seharusnya MA tidak hanya memakai pertimbangan hukum terkait dengan pembatalan PKPU itu. Tapi harusnya juga menggunakan pertimbangan etika, moral dan juga kepatutan,” ungkapnya. (Aan)