Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Aliansi BEM Madiun Bahas UU KUHAP Baru di Kampus UMMAD

Iklan Landscape Smamda
Aliansi BEM Madiun Bahas UU KUHAP Baru di Kampus UMMAD
Aliansi BEM Madiun melaksanakan diskusi UU KUHAP yang baru di kampus UMMAD (Pujoko/PWMU.CO)
pwmu.co -

Aliansi BEM Madiun melaksanakan diskusi tentang Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru disahkan DPR RI di Kampus Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Sabtu malam (22/11/2025).

Selain BEM UMMAD sebagai tuan rumah, diskusi ini diikuti BEM Unmer, STAIM, STIKES BHM, dan Unipma.

Ketua BEM UMMAD, Maikel Jeksen, menjelaskan bahwa diskusi UU KUHAP dilaksanakan di UMMAD karena BEM UMMAD menjadi penginisiasi sekaligus koordinator lapangan Aliansi BEM Madiun.

“Diskusi KUHAP ini juga kebetulan kita usulkan ke Aliansi. Kemudian disepakati tempat diskusinya di UMMAD,” terang Maikel Jeksen, Senin (24/11/2025).

Menurut Maikel, tujuan diskusi adalah memberikan ruang bagi Aliansi BEM Madiun untuk menyampaikan pemikiran kritis terkait UU KUHAP yang dinilai banyak pihak mengandung sejumlah persoalan.

“Pasal dari UU KUHAP yang jadi kontroversi itu kita diskusikan bersama. Memang belum sampai pasal per pasal yang bisa kita diskusikan,” ujar mahasiswa Prodi Ilmu Aktuaria tersebut.

Maikel menuturkan, isu penyadapan dengan syarat mendesak menjadi salah satu bahasan yang banyak mendapat perhatian peserta diskusi. Topik lain yang dibahas ialah penggeledahan dan penyitaan tanpa izin hakim.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

“Pasal 16 ada perluasan wewenang oleh penyidik (polisi) yang berpotensi pelanggaran HAM apabila pengawasan yang dilakukan kurang,” ujarnya.

Terkait penyadapan dalam Pasal 94, disebutkan dapat dilakukan penyidik dengan memiliki dua alat bukti. Dalam diskusi, peserta juga menyoroti persoalan persetujuan pengadilan.

“Tapi dalam UU belum ada pasal-pasal turunannya,” tambah Maikel.

Maikel menyampaikan bahwa setelah diskusi ini, Aliansi BEM Madiun akan merumuskan pernyataan sikap serta menyiapkan aksi simbolik sebagai bentuk kritik terhadap UU KUHAP yang baru disahkan DPR RI.

“Tapi kita belum bahas detailnya nanti aksi simboliknya seperti apa. Jadi kita masih akan bertemu untuk membahasnya,” ujarnya. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡