Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Banjir dan Longsor Sumatera, Akademisi UMM Ajak Perbaiki Pengawasan dan Ketaatan Hukum

Iklan Landscape Smamda
Banjir dan Longsor Sumatera, Akademisi UMM Ajak Perbaiki Pengawasan dan Ketaatan Hukum
Sumali, M.Hum Dosen Hukum UMM. Foto: Hassan/PWMU.CO
pwmu.co -

Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 kembali mengungkap rentannya tata kelola lingkungan di Indonesia. Ratusan warga dilaporkan meninggal dunia, puluhan ribu lainnya mengungsi, dan kerusakan ekologis terjadi di berbagai titik. Di balik bencana hidrometeorologi yang dipicu curah hujan tinggi, perhatian publik kini tertuju pada dugaan deforestasi serta praktik tambang ilegal yang memicu kerentanan wilayah.

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sumali, M.Hum, menegaskan bahwa persoalan lingkungan bukan terletak pada ketiadaan regulasi. “Aturannya sudah ada dan cukup kuat. Tetapi implementasi law enforcement selalu menyisakan kesenjangan. Pertanyaan besarnya: mengapa regulasi yang komprehensif justru tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan?” ungkapnya.

Tiga Akar Masalah Lemahnya Penegakan Hukum

Sumali menjelaskan bahwa peraturan mengenai lingkungan dan pertambangan telah tersedia sejak 2012, lengkap dengan mandat pengawasan pada pemerintah daerah, kewajiban pemenuhan AMDAL, serta ruang partisipasi masyarakat. Namun, ia mengidentifikasi tiga masalah utama yang membuat penegakan hukum tidak berjalan optimal.

Pertama, dominasi kapital korporasi yang mampu mempengaruhi aparat.

“Aparat sering tergoda fasilitas atau materi. Izin dapat terbit tanpa kajian layak, tanpa AMDAL, bahkan disertai praktik suap,” tuturnya.

Kedua, lemahnya peradilan lingkungan.

Menurutnya, ketimpangan antara tuntutan dan vonis menjadi indikasi praktik negatif di lembaga peradilan. “Ada kasus dituntut puluhan triliun, tetapi divonis hanya miliaran. Ini bentuk judicial corruption,” tegasnya.

Ketiga, minimnya akses informasi dan ruang kontrol publik.

Masyarakat sering tidak memiliki data memadai untuk melakukan pengawasan, sehingga proses perizinan berjalan tanpa checks and balances yang kuat.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Pengaruh Stratifikasi Sosial dalam Penegakan Hukum

Sumali juga mengutip teori sosiolog Donald Black, yang menjelaskan bahwa penegakan hukum kerap dipengaruhi stratifikasi sosial. “Kelompok yang punya modal dan jabatan biasanya lebih mudah memperoleh izin. Kedekatan pejabat dan korporasi membuat persyaratan perizinan seringkali dilonggarkan,” jelasnya.

Ajakan Moral: Kembali pada Amanat dan Tanggung Jawab

Melihat kerusakan yang terjadi, Sumali menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan tidak hanya memerlukan instrumen hukum, tetapi juga integritas aparatur. “Kerusakan ini adalah peringatan. Allah menunjukkan akibat ulah manusia agar kita kembali ke jalan yang benar,” ujarnya merujuk Surat Ar-Rum ayat 41.

Ia berharap para pemangku kepentingan memiliki kesadaran moral dan keberanian untuk menjaga amanat lingkungan hidup. “Kita membutuhkan pemimpin yang berani menegakkan hukum dan memberikan penghargaan kepada pejabat yang bekerja secara benar. Intinya, kualitas amanat harus dibangun dari manusia yang beriman, berintegritas, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu