Setelah gegap gempita Ramadan berlalu, banyak umat Islam tanpa sadar melewatkan satu amalan istimewa yang menyimpan pahala luar biasa. Puasa Syawal 6 hari, yang kerap dianggap ringan, justru menjadi rahasia besar untuk meraih ganjaran seperti berpuasa sepanjang tahun. Amalan ini bukan sekadar pelengkap, melainkan kelanjutan spiritual yang menegaskan kualitas ibadah Ramadan sekaligus menjaga nyala keimanan di bulan-bulan berikutnya.
Puasa merupakan perwujudan dari keyakinan seseorang terhadap Allah. Orang yang berpuasa menunjukkan maksud hatinya untuk selaras dengan perintah syariat.
Kemuliaan lain dari orang yang berpuasa dengan baik akan menyehatkan. Orang yang puasa akan diberi kekuatan lahir dan batin yakni dengan mengistirahatkan alat pencernaan dalam tubuh. Selain itu jiwanya juga akan dilatih untuk sabar, ikhlas, tawadhu, dan tidak sombong diri.
Puasa Syawal adalah puasa sunah yang dilakukan selama enam hari di bulan Syawal, bulan yang mengikuti Ramadan dalam kalender Hijriah.
Puasa ini dapat dimulai setelah Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada tanggal 2 Syawal, dan dapat dilakukan secara berurutan maupun terpisah selama masih dalam bulan Syawal.
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ … أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ.
Dari Abi Ayyub al-Anshari r. a. (diriwayatkan) … bahwa Rasulullah saw bersabda: Barang siapa sudah melakukan puasa Ramadan, kemudian menambahkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia telah melaksanakan puasa sepanjang masa.” (HR. Muslim no. 1164)
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala seperti puasa setahun.
Dalam hadis lain disebutkan (yang artinya): “Puasa Ramadan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan“
Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haid, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya.
Tidak disyari’atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa uzur. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments