Tindakan represif aparat negara kembali menjadi sorotan. Kali ini, tim gabungan Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah pesantren. Penggerebekan menyasar asrama putri Ponpes Hamalatul Qur’an, Sukoharjo. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
Operasi itu merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan. Kasus tersebut menyangkut Warung Mi dan Babi Tepi Sawah. Lokasinya berada di Parangjoro, Grogol, pada September 2026. Sejumlah santri putri dan ustazah sempat menjalani pemeriksaan. Peristiwa tersebut dilaporkan menimbulkan trauma psikologis.
Sejumlah tokoh agama di Kabupaten Sukoharjo mengecam tindakan tersebut. Mereka mengajak masyarakat menjaga kerukunan dan tidak terprovokasi informasi sepihak. Para tokoh juga mendorong masyarakat mengedepankan klarifikasi atau tabayun. Mereka meminta masyarakat mempercayakan penanganan persoalan kepada aparat penegak hukum.
Tindakan represif aparat Polda Jawa Tengah perlu mendapat perhatian serius. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Komisi III DPR RI perlu meresponsnya. Pasalnya, alasan penggerebekan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar. Aparat melakukan operasi untuk mengungkap pelaku pembakaran warung mi babi.
Apa pun alasannya, aparat tidak boleh bertindak represif. Tindakan semacam itu mencerminkan praktik premanisme. Praktik tersebut dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Beberapa waktu lalu, nama Hercules juga menjadi sorotan publik. Organisasi yang dipimpinnya, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, menghadapi sejumlah kontroversi. Dugaan keterlibatan organisasi itu muncul dalam penyegelan pabrik di Kalimantan Tengah.
Namanya juga muncul dalam perseteruan dengan sejumlah tokoh. Selain itu, Hercules terlihat dalam kericuhan setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Hercules bukan sosok baru dalam politik jalanan Indonesia. Sebelum memimpin GRIB Jaya, ia dikenal sebagai tokoh Tanah Abang, Jakarta. Namanya juga kerap dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Premanisme dan Eksistensi Negara
Secara etimologis, kata preman berasal dari bahasa Belanda, vrijman. Istilah tersebut berarti orang bebas. Pada masa kolonial, istilah ini merujuk pada buruh tanpa ikatan kontrak. Mereka bekerja pada perkebunan swasta atau onderneming.
Namun, sosiologi modern dan kriminologi Indonesia mengalami pergeseran makna. Preman kini merujuk pada individu atau kelompok di luar koridor hukum. Mereka menggunakan intimidasi, kekerasan, ancaman, atau paksaan. Tujuannya memperoleh keuntungan ekonomi, status, atau kendali teritorial.
Premanisme tidak selalu identik dengan kelompok jalanan kecil. Pengamen dan juru parkir liar bukan satu-satunya gambaran premanisme. Istilah ini lebih tepat merujuk pada pola perilaku tertentu. Pelakunya menggunakan kekuasaan informal untuk memeras masyarakat.
Aktor premanisme dapat berasal dari berbagai kelompok. Mereka bisa berupa geng kriminal atau pemalak pasar. Namun, pelakunya juga bisa berlindung di balik legitimasi simbolik. Seragam organisasi kemasyarakatan dan atribut kekuasaan dapat menjadi kedok.
Dalam Out of Order: The Politics of Disintegration in Indonesia (2004), Henk Schulte Nordholt membahas premanisme politik perkotaan. Ia menjelaskan bahwa preman tidak hanya beroperasi di jalanan. Mereka juga memiliki jaringan patronase dengan berbagai pihak.
Jaringan tersebut dapat terhubung dengan birokrasi dan aparat keamanan. Bahkan, kelompok elite politik lokal maupun nasional dapat terlibat.
Sedangkan dalam perspektif sosiologi politik dan kriminologi, negara juga dapat melakukan premanisme. Aparat penegak hukum maupun organisasi kemasyarakatan juga berpotensi melakukannya. Literatur sosiologi politik mengenal fenomena ini sebagai state-sponsored gangsterism dan protection racket.
Keduanya menggambarkan bentuk premanisme institusional yang berlindung di balik legitimasi hukum.
Ketika aparat menyalahgunakan wewenang, praktik premanisme dapat muncul. Mereka menggunakan kewenangan bukan untuk menegakkan hukum. Sebaliknya, mereka memeras, menakut-nakuti, atau meminta pungutan liar. Mereka juga dapat mengancam warga dan pelaku usaha. Bahkan, sebagian oknum membiarkan kejahatan demi memperoleh setoran.
Secara substansial, tindakan tersebut merupakan premanisme berkedok hukum. Kamil Umar (2010) menyebutnya sebagai penyalahgunaan monopoli kekerasan. Pelakunya menggunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam Al-Qur’an, perilaku menyimpang semacam itu berkaitan dengan istilah fusuq. Pelakunya disebut fasiq. Pembiaran terhadap perilaku tersebut dapat meruntuhkan kewibawaan negara.
Allah berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 16:
Wa idzā aradnā an nuhlika qaryatan amarnā mutrafīhā fafasaqū fīhā faḥaqqa ‘alaihal-qaulu fadammarnāhā tadmīrā.
“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menaati Allah), tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu. Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.”
Sebuah negara eksis ketika mampu memegang monopoli kekerasan yang sah. Konsep ini dikenal sebagai legitimate monopoly on violence. Negara menggunakan kewenangan tersebut untuk menjaga ketertiban. Negara juga harus menjamin keadilan dan keselamatan warganya.
Enrique Desmond Arias (2017) membahas kapasitas negara dalam Criminal Enterprises and Governance in Latin America and the Caribbean. Pada bab pendahuluan, ia menguraikan pendekatan neo-Weberian tentang kapasitas negara. Pendekatan tersebut menempatkan kapasitas institusional sebagai unsur penting negara.
Menurut Arias, negara harus memegang monopoli teritorial atas kekerasan yang sah. Negara juga harus menegakkan norma hukum secara rasional dan konsisten. Dengan demikian, negara mampu menjaga ketertiban dan memastikan keadilan. Negara juga bertanggung jawab melindungi keselamatan seluruh warga.
Sebaliknya, penguasa dapat melemahkan negara melalui kompromi politik. Mereka mungkin menjalin hubungan dengan kelompok kriminal atau preman. Tujuannya mempertahankan kekuasaan dalam jangka pendek. Pilihan tersebut justru menanam benih keruntuhan negara.
Dalam sosiologi politik, fenomena ini dikenal sebagai informalization of state violence. Istilah tersebut merujuk pada penginformalan kekerasan negara. Kondisi ini dapat berkembang menjadi state capture. Dalam situasi tersebut, jaringan kejahatan menyandera institusi negara.
Hubungan kompromistis tersebut dapat menghilangkan kendali otoritas resmi. Kondisi itu bahkan dapat mendorong negara menuju status failed state. Wil G. Pansters bersama sejumlah ilmuwan membahas persoalan ini. Mereka menerbitkan Violence, Coercion, and State-Making in Twentieth-Century Mexico: The Other Half of the Centaur (2012).
Buku tersebut melibatkan Diane E. Davis, Alan Knight, dan David A. Shirk. Para penulis membahas hubungan negara dan kejahatan terorganisasi. Mereka menunjukkan bahwa kekerasan di negara berkembang bukan semata-mata akibat absennya negara. Kompromi informal antara aparat dan kelompok kriminal juga dapat memicunya.
Kompromi tersebut memungkinkan negara mengalihkan kekerasan formal kepada aktor nonnegara. Negara dapat menyerahkan atau menoleransi tindakan kelompok bersenjata. Aktor tersebut meliputi milisi, kelompok kriminal, dan geng. Mereka menjalankan kontrol sosial melalui paksaan informal. Tujuannya mempertahankan kekuasaan atau memperoleh keuntungan ekonomi.
Selain itu, kompromi tersebut dapat menciptakan zona abu-abu atau gray zones. Jaringan kejahatan dapat berkembang menjadi terlalu kuat. Ketika aliansi informal pecah, kekerasan berlanjut tanpa kendali. Situasi ini mengikis monopoli kekerasan sah oleh negara. Kapasitas institusi hukum pun semakin teruji. Jika terus berlanjut, negara berisiko mengalami keruntuhan.
Bayang-Bayang Kekerasan Informal
Di Indonesia, kelompok informal masih sering melakukan kekerasan. Sebagian kelompok mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan atau ormas. Mereka mengenakan seragam bergaya militer. Mereka kemudian merasa berhak melakukan persekusi dan intimidasi. Bahkan, mereka melakukan kekerasan terhadap kelompok lain.
Kelompok tersebut sering menganggap pihak lain melawan pemerintah. Mereka juga menuduh pihak lain merongrong kewibawaan negara. Sebagian ormas bahkan melakukan penyeragaman kehidupan beragama.
Mereka menyerang kelompok yang memiliki pandangan berbeda. Tindakan mereka meliputi pembakaran dan perusakan tempat ibadah. Mereka juga mengusir pengikut kelompok yang tidak sejalan.
Dalam perspektif sosiologi dan sosiologi hukum, Indonesia memiliki struktur pemerintahan formal. Institusi penegak hukum juga beroperasi secara sistematis. Namun, praktik kekerasan informal masih mewarnai dinamika sosial-politik. Sejumlah ormas bahkan bertindak menyerupai kelompok preman.
Kontestasi politik lokal maupun nasional turut memperlihatkan fenomena tersebut. Kelompok kekerasan informal kerap menjadi alat kepentingan politik. Aktor politik memanfaatkannya untuk menekan biaya politik. Mereka juga menggunakannya untuk mobilisasi massa sesaat. Bahkan, kelompok tersebut dapat menjadi instrumen intimidasi psikologis.
Penguasa atau kandidat politik terkadang menggunakan jasa pihak ketiga. Mereka meminta pihak tersebut melakukan pekerjaan kotor. Setelah itu, mereka menyangkal keterlibatan secara terbuka. Akibatnya, kekerasan tampak seperti konflik antarwarga atau kriminalitas biasa.
Kelompok tersebut biasanya menerima imbalan ekonomi informal. Bentuknya dapat berupa penguasaan lahan parkir dan pasar. Mereka juga dapat mengelola penagihan utang atau melindungi bisnis ilegal. Selain itu, mereka mungkin memperoleh imunitas hukum terselubung.
Jika sinergi kriminal-politik terus berkembang, dampaknya sangat serius. Praktik tersebut dapat menggerus monopoli kekerasan negara. Hukum resmi juga berisiko kehilangan kewibawaannya. Kondisi ini dapat merusak integritas penegakan hukum secara mendasar.






0 Tanggapan
Empty Comments