Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

KHGT dan Dinamika Penetapan Awal Ramadan di Indonesia

Iklan Landscape Smamda
KHGT dan Dinamika Penetapan Awal Ramadan di Indonesia
Penulis Jullyo Fredi Bobic Sekretaris Bidang Dakwah PCPM Balongpanggang
Oleh : Jullyo Fredi Bobic Sekretaris Bidang Dakwah PCPM Balongpanggang
pwmu.co -

Setiap menjelang Ramadan dan Idulfitri, ruang publik Indonesia kembali dipenuhi perbincangan tentang perbedaan awal bulan. Perbedaan penetapan 1 Ramadan, 1 Syawal, dan 9–10 Zulhijah di Indonesia bukanlah fenomena baru.

Setiap tahun, umat Islam dihadapkan pada dinamika metode penentuan awal bulan Hijriah. Di satu sisi, Nahdlatul Ulama (NU) menggunakan rukyatul hilal yang didukung hisab hakiki imkan rukyat sebagai instrumen verifikasi. Di sisi lain, Muhammadiyah kini mengembangkan pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai sistem penanggalan yang berlaku secara global.

Bagi umat Islam, hilal bukan sekadar fenomena astronomis, melainkan penanda dimulainya ibadah-ibadah utama. Karena itu, perbedaan metode penentuan awal bulan sering kali berdampak langsung pada praktik keagamaan masyarakat. Dalam konteks ini, perbedaan bukan persoalan akidah, melainkan perbedaan pendekatan fikih dan metodologi.

Muhammadiyah sebelumnya menggunakan metode wujudul hilal. Namun, melalui ijtihad kolektif, organisasi ini meluncurkan KHGT pada 2025 sebagai bentuk pembaruan sistem kalender Islam. Prinsip dasarnya adalah “satu hari satu tanggal” untuk seluruh dunia. Artinya, ketika kriteria astronomis terpenuhi di satu titik di bumi sebelum pukul 24.00 GMT—dengan elongasi minimal 8 derajat dan ketinggian hilal minimal 5 derajat—maka awal bulan diberlakukan secara global.

Untuk Ramadan 1447 H, parameter tersebut terpenuhi di Alaska, Amerika Serikat, pada 17 Februari 2026 setelah matahari terbenam. Berdasarkan prinsip kesatuan matlak dan transfer imkan rukyat, Muhammadiyah menetapkan 18 Februari 2026 sebagai 1 Ramadan 1447 H, meskipun di Indonesia hilal belum memenuhi kriteria imkan rukyat versi pemerintah.

Di sinilah letak perbedaannya: bukan pada sah atau tidaknya ibadah, melainkan pada cakupan keberlakuan kriteria. Pemerintah Indonesia masih menggunakan pendekatan imkan rukyat berbasis regional, sedangkan KHGT menggunakan pendekatan global. Keduanya memiliki landasan fikih yang argumentatif.

Sebagai kader Muhammadiyah, sikap yang perlu dibangun bukanlah mempertentangkan metode, melainkan menjelaskan basis argumentasinya secara ilmiah dan terbuka. KHGT dapat dipahami sebagai ikhtiar unifikasi kalender Islam dalam konteks dunia yang semakin terhubung secara global. Mobilitas manusia, komunikasi lintas negara, serta kebutuhan koordinasi internasional dalam penentuan hari besar menjadi faktor yang melatarbelakangi gagasan ini.

KHGT dan Dinamika Penetapan Awal Ramadan di Indonesia
Foto: Ilustrasi oleh AI

Namun, upaya unifikasi tentu memerlukan proses dialog yang panjang. Perbedaan metode adalah bagian dari khazanah fikih yang telah berlangsung sejak masa klasik. Karena itu, penyikapan terhadap KHGT seharusnya ditempatkan dalam kerangka ijtihad, bukan dikotomi benar–salah. Dalam konteks inilah, peran kader menjadi relevan.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Sebagai warga dan kader Muhammadiyah, tanggung jawab yang muncul bukan hanya menerima keputusan organisasi, tetapi juga memahami dasar argumentasinya dan menjelaskannya secara proporsional kepada masyarakat. Sosialisasi KHGT perlu dilakukan secara terbuka dan dialogis, baik di lingkungan internal maupun di ruang publik, agar gagasan unifikasi kalender Islam dipahami sebagai ikhtiar ilmiah, bukan sekadar sikap berbeda.

Perbedaan penetapan hari raya tidak jarang menghadirkan situasi sosial yang unik. Dalam satu keluarga bisa terjadi perbedaan hari puasa atau hari raya. Dalam konteks masyarakat majemuk seperti Indonesia, dinamika ini menuntut kedewasaan sosial agar perbedaan tidak berkembang menjadi polarisasi.

Meskipun secara konseptual KHGT menawarkan unifikasi global, implementasinya tentu menghadapi tantangan. Otoritas keagamaan di setiap negara memiliki kedaulatan dalam menetapkan kalender. Selain itu, perbedaan tradisi fikih dan pertimbangan sosial-politik membuat adopsi sistem global tidak dapat berlangsung secara instan.

Dalam konteks kebangsaan, diskursus ini juga relevan dengan tata kelola kebijakan publik. Sistem kalender yang terstandar secara global berpotensi menciptakan kepastian administratif. Meski demikian, wacana efisiensi anggaran atau implikasi kebijakan lainnya tetap memerlukan kajian berbasis data agar tidak menjadi asumsi semata.

Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar “mengapa berbeda”, melainkan “bagaimana perbedaan itu dikelola secara dewasa”. KHGT adalah salah satu tawaran metodologis untuk menjawab kebutuhan zaman. Ia bisa diterima atau diperdebatkan, tetapi tidak dapat diabaikan sebagai bagian dari dinamika pemikiran Islam kontemporer.

Dalam tradisi usul fikih, perbedaan ijtihad merupakan keniscayaan ketika dalil membuka ruang interpretasi. Selama masing-masing metode memiliki dasar argumentatif yang dapat dipertanggungjawabkan, maka perbedaan tersebut berada dalam wilayah khilafiyah yang sah. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu