Dalam khazanah ruhani Islam, karamah bukanlah sekadar kisah-kisah menakjubkan yang diceritakan dari satu majelis ke majelis lain. Ia adalah cahaya yang sesekali memancar dari jiwa yang lurus.
Para ulama menegaskan bahwa karamah dianugerahkan kepada seorang wali selama ia teguh memelihara kewajiban-kewajiban syariat.
Artinya, karamah bukanlah jalan pintas yang menyalahi hukum agama, melainkan buah dari kepatuhan yang utuh.
Karamah tidak lahir dari pelanggaran, melainkan dari istikamah, tidak tumbuh dari pembangkangan, melainkan dari ketundukan total kepada Allah.
Kedua golongan besar kaum Muslimin bersepakat tentang kemungkinan adanya karamah. Secara akal pun ia tidak mustahil, sebab segala yang terjadi tetap berada dalam lingkup takdir Ilahi.
Hanya saja, karamah tidak dapat dipahami sebagai suatu “genus” yang dapat dirumuskan secara rasional semata. Ia bukan kategori konseptual yang bisa didefinisikan seperti istilah dalam logika.
Ia adalah peristiwa yang menembus kebiasaan (khariq li al-‘adah), tetapi tidak menabrak prinsip agama. Di sinilah letak paradoksnya: karamah melampaui adat, namun tetap tunduk pada syariat.
Karamah adalah tanda kelurusan seorang wali. Ia bukan tujuan, melainkan isyarat. Seorang wali tidak mengejar karamah; justru ketika ia mengejarnya, ia telah tersesat dari jalannya.
Bahkan, karamah tidak akan termanifestasi pada orang yang pengakuannya palsu. Sebab kewalian mensyaratkan kejujuran batin.
Jika seseorang mengaku wali namun dusta, maka pengakuan itu sendiri telah meniadakan kemungkinan karamah.
Karamah hanya menyertai jiwa yang jujur, bertakwa, dan tenggelam dalam ibadah tanpa ambisi duniawi.
Sebagian orang bertanya: bukankah tindakan luar biasa yang terjadi pada wali bisa menyerupai mukjizat para nabi? Di sini perlu ditegaskan perbedaan maqam. Nabi adalah nabi, wali adalah wali.
Mukjizat adalah tanda kenabian; karamah adalah tanda kewalian. Keduanya sama-sama melampaui adat kebiasaan, tetapi tidak pernah saling menegasikan.
Kemuliaan nabi tidak bergantung pada keajaiban semata, melainkan pada maqam kenabian dan keterjagaan dari dosa.
Demikian pula wali, tidak menjadi lebih utama dari nabi karena karamahnya. Hirarki ruhani tetap terjaga sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, kewalian tidak mungkin melahirkan klaim kenabian. Seorang wali sejati justru semakin tenggelam dalam pengakuan sebagai hamba.
Jika ada yang mengaku nabi karena karamah, maka itu bukan karamah, melainkan penyimpangan. Bahkan pengakuan semacam itu merupakan kekufuran.
Karamah hanya dianugerahkan kepada orang beriman yang bertakwa; ia mengukuhkan kebenaran para nabi, bukan menyainginya.
Seorang mukmin yang menyaksikan karamah seorang wali seharusnya semakin yakin kepada risalah Nabi, sebab tidak ada pertentangan antara keduanya.
Akhirnya, karamah bukanlah pusat ajaran, melainkan bayang-bayang dari cahaya tauhid. Ia hadir untuk meneguhkan, bukan untuk memalingkan.
Ketika seorang nabi menunjukkan mukjizat sebagai bukti kenabiannya, dan seorang wali menampakkan karamah sebagai limpahan rahmat, keduanya bergerak dalam satu garis kebenaran yang sama.
Tidak ada kesulitan bagi akal yang jernih untuk menerima hal ini. Sebab pada hakikatnya, karamah adalah gema dari mukjizat; dan mukjizat adalah puncak dari karamah dalam maqam kenabian.
Semuanya kembali kepada satu sumber: Allah, yang memberi sesuai hikmah-Nya, kepada siapa pun yang Dia kehendaki. (*)
Sumber: Kasyful Mahjub, Al Hujwiri (Penerbit Mizan)






0 Tanggapan
Empty Comments