Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

War Tiket Haji Picu Polemik, Dosen Umsida Soroti Ketimpangan Antrean

Iklan Landscape Smamda
War Tiket Haji Picu Polemik, Dosen Umsida Soroti Ketimpangan Antrean
Rahmad Salahuddin TP. Foto: Umsida
pwmu.co -

Wacana penerapan sistem war tiket haji oleh pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menuai polemik di tengah masyarakat.

Kebijakan digagas sebagai solusi panjangnya antrean haji ini bisa saja membuka akses percepatan keberangkatan, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran terkait aspek keadilan bagi jemaah yang telah lama menunggu giliran.

Menurut Rahmad Salahuddin TP SAg MPdI, dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (PAI Umsida), kebijakan war tiket haji sebenarnya bukan istilah resmi dari regulasi.

“Istilah war tiket haji populer di masyarakat untuk menggambarkan persaingan mendapatkan kuota haji yang terbatas sehingga menimbulkan antrean panjang,” katanya, Selasa (14/4/2026)

Kata dia, hal ini disebabkan oleh kuota haji Indonesia ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah Arab Saudi berdasarkan jumlah penduduk muslim (+1 per 1.000) atau 0,1% dari jumlah penduduk muslim.

Selanjutnya oleh Kementerian Agama RI didistribusikan di tiap-tiap provinsi secara proporsional dengan skema pembagian Haji reguler dan haji khusus (via PIHK).

Menurut Rahmad, kebijakan war tiket haji memunculkan ketidakseimbangan waiting list antar daerah akibat tingginya permintaan dan terbatasnya kuota.

“Di provinsi padat muslim antrean bisa mencapai 20–40 tahun, sedangkan di daerah minoritas lebih cepat,” ujarnya.

Di sisi lain, tambah Rahmad, kuota haji khusus yang memberi akses lebih cepat bagi jamaah mampu menimbulkan dual system inequality yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan ibadah.

Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya pembatasan bagi yang sudah berhaji serta kemudahan pendaftaran tanpa prioritas.

War tiket haji muncul sebagai fenomena sosial ketika masyarakat berlomba melakukan booking kuota sejak dini, bahkan sejak anak-anak.

Panjangnya antrean memicu praktik cicilan ONH oleh pihak fundraising untuk mengamankan posisi tanpa mempertimbangkan makna istitha’ah, serta membangun persepsi “siapa cepat dia dapat” yang menggeser ibadah menjadi kompetisi administratif.

Kebijakan waiting list haji di Indonesia pada dasarnya merupakan mekanisme administratif akibat keterbatasan kuota.

Namun, kebijakan ini belum menyentuh keadilan substantif, efisiensi distribusi, dan integrasi nilai maqashid syariah.

“Akibatnya, kebijakan war tiket haji memunculkan ketimpangan akses, distorsi sosial, serta ketidaksesuaian antara konsep istitha’ah dengan realitas antrean jangka panjang,” jelas Rahmad.

Sistem waiting list melalui Siskohat hanya berfungsi menata urutan keberangkatan, menjaga transparansi, dan mencegah konflik sosial, sehingga masih sebatas solusi administratif, bukan substansial.

Hal ini karena kuota tetap terbatas dari Arab Saudi dan tidak sepenuhnya dapat dikontrol Indonesia, sementara permintaan terus meningkat akibat kesadaran religius maupun faktor prestise sosial.

“Waiting list justru memperpanjang antrean karena tidak ada pembatasan pendaftaran, seperti pendaftaran sejak usia 12 tahun atau pendaftaran ulang bagi yang sudah berhaji,” ujar dia.

Dengan demikian, waiting list merupakan necessary policy, tetapi belum menjadi sufficient solution.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Maka solusi alternatif yang bisa menekan bertambahnya antrian, perlu kebijakan tambahan seperti:

  • Pembatasan haji berulang dengan memprioritaskan bagi yang belum pernah haji
  • Sistem prioritas usia misalnya usia produktif atau jelang lansia
  • Reformasi makna istito’ah yang tidak hanya terbatas pada finansial juga waktu tunggu
  • Diplomasi untuk menambah kuota jamaah haji dengan Arab Saudi
  • Mengembangkan skema pemberangkatan berbasis kebutuhan, bukan sekedar siapa yang duluan daftar.

Kalau Sudah Menunggu Atrean, Bagaimana?

Dampak waiting list jamaah haji yang mencapai 20–40 tahun tidak hanya administratif, tetapi juga sosial, psikologis, ekonomi, dan teologis, antara lain:

1. Stratifikasi sosial ibadah

Muncul kesenjangan antara jamaah haji reguler (menunggu lama) dan haji khusus (lebih cepat karena biaya tinggi), sehingga haji berpotensi bergeser menjadi simbol status sosial dan muncul persepsi bahwa yang kaya lebih diutamakan.

2. Dampak psikologis dan ketidakpastian

Calon jamaah haji menunggu puluhan tahun memunculkan kondisi ketidakpastian apakah masih hidup atau sehat (istito’ah) saat berangkat, kecemasan (fear of missing religious obligation) dan harapan yang tertunda sangat lama.

3. Risiko tidak sempat berangkat

Ketiga, dengan antrian lama yang tidak menentu bersiko tidak sempat berangkat karena banyak calon jamaah wafat sebelum jadwal keberangkatan, atau calon jamaah menjadi lansia (kelompok paling rentan). Jadi ibadah yang seharusnya wajib menjadi tidak terjangkau secara waktu.

4. Perilaku administratif sejak dini

Mendorong pendaftaran sejak usia muda untuk mengamankan antrean tanpa kesiapan spiritual (kurangnya pemahaman manasik), sehingga saat berangkat banyak jamaah belum mandiri dan masih membutuhkan pembimbing ibadah haji.

5. Perubahan makna ibadah

Ibadah haji bergeser dari personal menjadi transisi keluarga (haji waris) karena digantikan ahli waris, serta mengubah orientasi dari ibadah individu ke sistem administratif keluarga.

Menurutnya, wacana war tiket haji yang menekankan pembayaran penuh, kecepatan akses, dan kompetisi mendapatkan slot berpotensi menggeser makna ibadah haji menjadi komodifikasi ibadah (commodification of worship), yakni ibadah sebagai produk layanan religius berbasis logika ekonomi dan akses pasar.

Hal ini terlihat dari adanya paket haji (khusus/plus), perbedaan fasilitas, dan percepatan pemberangkatan.

“Namun, potensi ini tidak otomatis terjadi; ia bergantung pada desain kebijakan dan pengawasan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia serta tata kelola dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji,” pungkas Rahmad.(*)

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 14/04/2026 16:48
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡