Muhammadiyah Kota Pasuruan telah menerima wakaf berupa 26 bidang tanah dengan total luas 6.565 meter persegi. Ikrar wakaf diselenggarakan di Masjid Nyai Walidah, SPEAM Putri, pada malam Rabu (6/8/2025). Tanah tersebut diwakafkan oleh mendiang H. Abdur Rauf melalui keluarga pewarisnya.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pasuruan, Abu Nasir, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses legalitas wakaf. Ia menekankan bahwa meskipun wakaf secara substansi telah sah, pentingnya aspek legalitas administrasi tetap tak boleh diabaikan demi kebaikan umat. Selain itu, ia juga mengapresiasi Lurah Karangketug, pihak KUA, serta semua pihak yang berkontribusi dalam proses hingga tahap ikrar malam tersebut.
Novi Ambarsari, yang merupakan anggota keluarga almarhum dan salah satu ahli waris, memberikan sambutan yang sangat emosional. Ia mengungkapkan bahwa rencana untuk melakukan wakaf ini telah disampaikan oleh ayahnya kira-kira enam bulan sebelum beliau meninggal dunia.
“Abah selalu mengatakan tanah ini harus menjadi sekolah, tempat anak-anak menuntut ilmu. Bismillah, ini jadi jariyah untuk abah dan umi kami. Ini menjadi pelajaran bahwa sesuatu yang baik harus disegerakan, terutama untuk wakaf ini,” tuturnya dengan penuh emosional mengutip pasmu.id.
Perwakilan Kementerian Agama Kota Pasuruan, Isnaini Yulad, mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendukung kebutuhan umat, khususnya dalam mempercepat proses wakaf. Kehadiran Kepala KUA Kecamatan Gadingrejo, Abdul Hakim, memperkuat kerja sama antar lembaga. Ikrar wakaf dipandu oleh Bapak Hamzah, dan acara diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Ustaz Anang Abdul Malik.
Momen ikrar wakaf ini sangat berarti, tidak hanya bagi keluarga almarhum H Abdur Rauf, tetapi juga bagi organisasi Muhammadiyah Kota Pasuruan dan umat Islam secara umum. Tanah yang diwakafkan akan menjadi landasan fisik dan spiritual bagi generasi mendatang melalui pendidikan di SPEAM Putri. Semoga amal baik ini menjadi cahaya bagi almarhum di alam akhirat dan menginspirasi masyarakat untuk melaksanakan wakaf sebagai bentuk amal yang abadi. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments