Persoalan pangan tidak cukup diselesaikan dengan meningkatkan produksi dan mengejar swasembada. Lebih dari itu, diperlukan sistem pangan yang berkeadilan, mandiri, berkelanjutan, serta mampu menjaga keseimbangan alam.
Gagasan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Seminar Nasional I Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII Muhammadiyah di Surabaya, Kamis (5/11/2026).
Mengangkat tema “Menuju Kedaulatan Pangan Berbasis Nilai Islam: Ikhtiar Ulama untuk Kemaslahatan Bangsa”, seminar ini menghadirkan pembahasan mengenai kontribusi pemikiran Muhammadiyah dalam membangun kedaulatan pangan Indonesia.
Salah satu pemikiran utama disampaikan Dr. Moh. Soehadha, M.Hum., anggota Tim Perumus Fikih Kedaulatan Pangan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dalam makalah berjudul “Kedaulatan Pangan untuk Kesejahteraan Semesta: Kontribusi Pemikiran Muhammadiyah untuk Indonesia”, ia menekankan bahwa pangan harus dipandang sebagai hak dasar manusia sekaligus bagian dari tanggung jawab menjaga keberlangsungan kehidupan semesta.
“Persoalan pangan memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar ketersediaan bahan makanan. Di dalamnya terdapat persoalan keadilan distribusi, kesejahteraan petani, kemandirian produksi, kebijakan negara, budaya pangan lokal, hingga kelestarian lingkungan,” katanya
Gagasan tersebut, terang dia berangkat dari pandangan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara.
Namun, upaya memenuhi kebutuhan pangan tidak boleh mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi produsen pangan, seperti petani, peternak, dan nelayan.
Melampaui Ketahanan dan Swasembada Pangan
Soehadha menegaskan, salah satu poin penting dalam pemikiran Fikih Kedaulatan Pangan Muhammadiyah adalah pembedaan antara ketahanan pangan (food security), swasembada pangan (food self-sufficiency), dan kedaulatan pangan (food sovereignty).
“Ketahanan pangan lebih menekankan pada terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat. Sementara swasembada pangan berorientasi pada kemampuan suatu negara menghasilkan kebutuhan pangannya sendiri,” ujarnya.
Adapun kedaulatan pangan memiliki cakupan lebih luas. Masyarakat dan negara tidak hanya dituntut mampu menyediakan pangan, tetapi juga memiliki hak untuk menentukan sistem produksi, distribusi, dan konsumsi pangan berdasarkan kebutuhan, budaya, serta potensi lokal.
Dalam rumusan Fikih Kedaulatan Pangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, kedaulatan pangan dimaknai sebagai kondisi yang menjamin hak setiap bangsa memperoleh pangan halal dan thayyib, aman, sehat, sesuai budaya setempat, diproduksi secara mandiri melalui metode berkelanjutan dan berwawasan ekologis, serta memiliki hak menentukan sistem pangan dan pertaniannya sendiri.
“Dengan demikian, petani, nelayan, dan peternak tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan. Mereka harus menjadi subjek yang memiliki hak dan kewenangan dalam menentukan arah sistem pangan,” papar Soehadha.
Pages: 1 2






0 Tanggapan
Empty Comments