Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Munas XXXIII Tarjih : Muhammadiyah Tegaskan Pangan sebagai Hak, Bukan Sekadar Urusan Produksi

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Munas XXXIII Tarjih : Muhammadiyah Tegaskan Pangan sebagai Hak, Bukan Sekadar Urusan Produksi
Dr. Moh. Soehadha, M.Hum menyampaikan materi dalam Seminar Nasional Munas Tarjih. Foto: Tarjih Channel
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
pwmu.co -

Enam Pilar Kedaulatan Pangan dalam Perspektif Islam

Dalam makalah tersebut, Soehadha menguraikan enam pilar kedaulatan pangan yang dikembangkan berdasarkan nilai-nilai Islam.

Pertama, hak setiap orang atas pangan yang halal, thayyib, cukup, dan bergizi. Pemenuhan pangan merupakan bagian dari perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan martabat manusia.

“Kedua, amanah pengelolaan sumber daya dan keadilan akses agraria. Tanah, air, benih, hutan, dan sumber daya alam harus dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial serta hak masyarakat,” tutur dia.

Ketiga, kemandirian, penguatan produksi lokal, dan keadilan pasar. Sistem pangan harus melindungi produsen lokal dari dominasi korporasi, monopoli, kartel, dan praktik penimbunan.

Keempat, musyawarah, keterlibatan demokratis, dan pemberdayaan pelaku pangan. Petani, nelayan, peternak, perempuan, masyarakat adat, pelaku usaha, hingga konsumen perlu dilibatkan dalam pengambilan kebijakan pangan.

“Kelima, keragaman hayati, diversifikasi pangan, dan penghormatan terhadap budaya lokal. Ketergantungan terhadap sedikit komoditas pangan perlu dihindari dengan mengembangkan potensi pangan sesuai karakteristik daerah,” lanjut Soehadha.

Keenam, keseimbangan ekologis dan keberlanjutan antargenerasi. Produksi pangan harus memperhatikan daya dukung alam agar kebutuhan generasi mendatang tetap terjamin.

Keenam pilar tersebut memperlihatkan bahwa kedaulatan pangan dalam Islam tidak semata-mata berbicara tentang produksi, melainkan juga menyangkut keadilan sosial, keberagaman, tanggung jawab moral, dan keberlanjutan lingkungan.

Tauhid, Keadilan, dan Kemaslahatan sebagai Fondasi

Lebih jauh, Soehadha mengatakan, pemikiran Muhammadiyah tentang kedaulatan pangan dibangun di atas tiga nilai dasar Islam, yaitu tauhid, keadilan, dan maslahat.

“Tauhid menegaskan bahwa seluruh sumber daya alam merupakan ciptaan dan milik Allah. Manusia berkedudukan sebagai hamba sekaligus khalifah yang menerima amanah untuk mengelola bumi,” ujarnya.

Keadilan menuntut agar akses terhadap pangan dan sumber daya produksi tidak hanya dikuasai kelompok tertentu. Sementara maslahat mengarahkan seluruh aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi pangan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.

Perspektif tersebut juga menempatkan kelestarian lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab keagamaan.

Hal ini sejalan dengan pesan Al-Qur’an dalam Surah Ar-Rum ayat 41 mengenai kerusakan di darat dan laut akibat perbuatan manusia.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

“Karena itu, pemenuhan pangan tidak boleh dilakukan melalui eksploitasi alam secara berlebihan. Kesejahteraan manusia harus berjalan seiring dengan terpeliharanya keseimbangan ekosistem,” tandasnya.

Kontribusi Muhammadiyah bagi Kebijakan Pangan Nasional

Fikih Kedaulatan Pangan yang dirumuskan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah merupakan kesinambungan dari Fikih Tata Kelola Agraria.

Keduanya menjadi ikhtiar intelektual Muhammadiyah dalam merespons persoalan agraria dan pangan melalui pendekatan keislaman yang dialogis dengan ilmu pengetahuan.

Sesuai manhaj Tarjih, pembahasannya menggunakan tiga pendekatan, yakni bayani, burhani, dan irfani.

Pendekatan bayani bertumpu pada Al-Qur’an dan Sunah. Pendekatan burhani menggunakan analisis rasional dan empiris melalui ilmu hukum, pertanian, ekologi, serta ekonomi politik.

Adapun pendekatan irfani menekankan kepekaan nurani dalam memahami realitas dan keberpihakan terhadap kemaslahatan umat.

Melalui pendekatan tersebut, Muhammadiyah berupaya menghadirkan fikih yang tidak berhenti pada pembahasan halal dan haram, tetapi juga mampu memberikan panduan etis bagi kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan lingkungan.

Pada bagian penutup makalahnya, Moh. Soehadha menegaskan bahwa urusan pangan tidak sekadar memastikan manusia tercukupi kebutuhannya sepanjang masa.

Ketersediaan pangan juga berkaitan dengan etika produksi, distribusi, konsumsi, kebijakan negara, kesejahteraan umat, dan keberlangsungan makhluk Allah lainnya.

Pemikiran ini diharapkan menjadi kontribusi nyata Muhammadiyah bagi umat, gerakan masyarakat sipil, dan penyelenggara negara dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.

Melalui pembahasan Seminar Nasional I Munas Tarjih XXXIII ini, kedaulatan pangan ditempatkan sebagai persoalan keagamaan sekaligus persoalan kebangsaan. Sebuah ikhtiar untuk menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam melalui sistem pangan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (*)

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 05/11/2026 15:30
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu