Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Perubahan Nasib yang Menggoyang Rumah Tangga

Iklan Landscape Smamda
Perubahan Nasib yang Menggoyang Rumah Tangga
pwmu.co -
Oleh Abdul Rozak Ali Maftuhin, MPd Wakil Ketua PDPM Kota Blitar

PWMU.CO – Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan publik nasional. Bukan karena torehan prestasi pembangunan atau capaian di bidang pendidikan, melainkan oleh fenomena sosial yang mengusik nurani: puluhan guru perempuan yang baru saja dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara mengejutkan menggugat cerai suami mereka. Data mencatat, sejak awal 2025, sekitar 20 guru—mayoritas perempuan—telah mengajukan izin cerai. Alasan yang mereka sampaikan pun tak asing di telinga: ketimpangan peran domestik dan tekanan ekonomi yang menumpuk selama bertahun-tahun.

Blitar kini sedang terdampak tsunami perceraian. Sejak 2024 lalu, ada lebih dari 1500 gugatan cerai yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Blitar. Tujuh puluh enam persen dari gugatan cerai itu berasal dari pihak istri. Faktor ekonomi menjadi alasan utama para aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus PPPK

Kini, saat kondisi ekonomi perempuan setelah menjadi ASN dengan status PPPK mulai, ikatan perkawinan mereka justru mengalami kerapuhan. Pertanyaannya, “apakah tingginya gugatan perceraian dari pihak istri tersebut karena faktor meningkatnya posisi sosial istri? Apakah ini sebagai cermin dari terjadinya krisis struktural dalam relasi suami-istri di era modern?

Tuntutan kesetaraan relasi

Transformasi ekonomi yang dialami perempuan, khususnya lewat status PPPK, membawa dampak lebih dari sekadar peningkatan penghasilan. Perubahan ini turut menggeser posisi tawar perempuan dalam ranah domestik. Seorang istri yang memiliki pendapatan tetap, jaminan kerja, serta pengakuan sosial, secara alamiah memperoleh legitimasi untuk menuntut relasi rumah tangga yang lebih setara dan bermartabat. Ketika suami tidak lagi menjalankan peran sebagai penopang ekonomi dan bahkan abai memperbaiki keadaan, relasi suami istri pun bisa berubah menjadi timpang dan tidak sehat.

Kondisi itu bisa menyebabkan perempuan merasa terjebak dalam beban ganda: menjadi pencari nafkah sekaligus pengelola rumah tangga. Sedang suaminya justru tidak berinisiatif ambil bagian secara signifikan. Ketimpangan ini selain membuat lelah fisik, juga bersifat destruktif secara emosional. Banyak istri yang merasa eksistensi suami mereka tidak membawa manfaat. Sebaliknya, justru hanya menambah beban psikologis yang dapat menggerus ketentraman rumah tangga.

Suami yang pengangguran atau berpenghasilan yang tak pasti, tidak hanya memantik persoalan ekonomi, tetapi juga sebagai cerminan ketidakberdayaan untuk bertanggung jawab dalam keluarga dan dipandang sebagai lemahnya etos hidup. Sehingga, ketika si istri merasa mulai mampu berdiri sendiri, maka tuntutan terhadap relasi yang sejajar pun menguat. Istri pun tidak lagi memandang suami sebagai figur simbolik kepala keluarga dan harus mentaatinya tanpa syarat, melainkan sebagai mitra hidup yang harus berkontribusi nyata — baik secara materi maupun emosional.

Pada sisi lain, para suami justru berpotensi mengalami krisis identitas akibat tidak mampu menyesuaikan diri dengan dinamika ini. Merasa kehilangan otoritas, harga diri, bahkan merasa “terancam” oleh keberhasilan istri. Alih-alih beradaptasi atau memperbaiki diri, sebagian memilih sikap pasif atau menampilkan kontrol dengan cara-cara yang destruktif: membungkam istri, menuntut dominasi, atau bahkan melakukan kekerasan verbal dan psikis.

Agama, etika, dan hak memilih jalan hidup

Dalam perspektif Islam, pernikahan adalah ikatan yang suci dan berat, mitsaqan ghaliza, dengan landasan niat saling menenangkan dan melindungi (QS. Ar-Rum: 21). Namun, agama juga tidak menutup mata terhadap kemungkinan retaknya hubungan jika tujuan pernikahan tidak tercapai. Islam tidak mengharamkan perceraian, tetapi mengatur agar ia menjadi jalan terakhir yang ditempuh dengan bijaksana dan adil.

Perceraian dalam Islam bukan semata urusan emosi, tetapi bentuk penegakan keadilan dan perlindungan pada yang terzalimi. Ketika suami tidak menjalankan fungsi utamanya — yakni memberi nafkah lahir dan batin, menjaga amanah, serta membangun rumah tangga dalam prinsip saling tolong-menolong, — maka istri memiliki hak untuk mengambil jalan lain yang lebih sehat, baik secara fisik maupun spiritual. Dalam konteks ini, menggugat cerai bisa menjadi ijtihad moral demi mempertahankan harga diri dan kemaslahatan hidup.

Namun perceraian tidak boleh dijadikan solusi instan tanpa proses introspeksi. Di sinilah letak peran agama dan lembaga sosial. Negara dan institusi keagamaan harus hadir bukan untuk menghakimi, tetapi membimbing. Sayangnya, banyak program mediasi masih bersifat formalistik dan tidak menyentuh akar persoalan psikologis dan gender dalam rumah tangga. Birokrasi dalam pengajuan cerai bagi PPPK justru semakin memperuncing, padahal yang dibutuhkan adalah ruang dialog yang jujur dan suportif.

Selain itu, masyarakat juga perlu mengubah cara pandangnya. Karena pada dasarnya perceraian bukanlah aib. Perceraian merupakan pilihan yang sah bagi suami/istri manakala relasi suami-istri tidak lagi menyehatkan. Alih-alih menyalahkan perempuan karena “durhaka” setelah punya penghasilan, kita justru harus mempertanyakan: “mengapa perempuan lebih memilih tetap bertahan dalam relasi timpang hanya karena tidak memiliki kekuatan ekonomi?”

Iklan Landscape UM SURABAYA

Rumah tangga dengan visi sosio-teologis

Dari semua persoalan ini, yang paling mendesak adalah membangun kembali pondasi rumah tangga dengan pendekatan yang holistik dan berlandaskan nilai. Rumah tangga tidak bisa hanya dibangun atas dasar cinta atau kebiasaan semata. Ia membutuhkan visi dan misi yang jelas, sebagaimana layaknya sebuah organisasi yang sehat. Suami dan istri perlu menyepakati arah perjalanan hidup mereka bersama: siapa menjalankan peran apa, bagaimana kontribusi dibagi, prinsip relasi seperti apa yang dipegang, serta bagaimana menyikapi dinamika sosial yang terus berubah.

Melalui pendekatan sosio-teologis, rumah tangga menjadi institusi ibadah sekaligus ruang etika, tempat tumbuhnya nilai-nilai seperti keadilan, tanggung jawab, kasih sayang, dan dialog. Suami tidak boleh hanya menuntut ketaatan, tetapi juga harus mampu mendengar, menghargai, dan mengembangkan kapasitas diri. Istri juga tidak cukup sekadar mandiri, tetapi juga perlu membangun komunikasi yang mendewasakan pasangannya. Relasi yang sehat dibangun atas prinsip musyawarah, bukan hierarki kaku.

Pendidikan pranikah berbasis nilai merupakan jalan bijak dalam membekali calon pasangan suami istri. Pendidikan pranikah semestinya tidak hanya berkutat pada bab fiqih pernikahan, tetapi juga mengajarkan manajemen konflik, komunikasi setara, hingga pembagian peran dalam ekonomi rumah tangga. Pemerintah daerah (pemda) dan Kementerian Agama (Kemenag) perlu memperkuat program pembinaan keluarga yang inklusif dan responsif gender. Selain itu, penting pula bagi lembaga pendidikan guru — yang menjadi naungan para ASN PPPK — untuk menyisipkan modul “etika relasi rumah tangga” sebagai bagian dari pengembangan pribadi.

Menekan angka perceraian dalam rumah tangga, tidak bisa dilakukan dengan membatasi peran perempuan. Langkah yang perlu dilakukan adalah memperbaiki atau merombak struktur dalam rumah tangga agar tidak timpang. Maka perlunya ditegakkan kesadaran tentang rumah tangga berbasis kesalingan, bukan dominasi. Hanya rumah tangga yang memiliki visi bersama—berdasarkan nilai agama dan kesetaraan peran—yang mampu bertahan menghadapi badai perubahan zaman.

Sederhananya, tingginya angka perceraian di kalangan guru PPPK perempuan di Blitar bukan sekadar persoalan hukum atau urusan birokrasi. Fenomena ini mencerminkan rapuhnya fondasi pernikahan yang tidak dibangun atas dasar kesetaraan peran dan visi bersama. Ketika perempuan berkembang dan mandiri, suami pun seharusnya ikut bertumbuh—bukan terjebak dalam ego maupun sikap bergantung.

Agama telah memberi ruang dan kebijaksanaan dalam menyikapi perubahan sosial ini. Perlu adanya keberanian dan kemauan kolektif untuk menjadikan rumah tangga sebagai arena ibadah dan perjuangan nilai. Berumah tangga tidak sekadar untuk melampiaskan hasrat atau memperbaiki status sosial. Ketika suami dan istri berada berjalan dalam visi yang sama, kemungkinan rumah tangga relatif tak mudah goyah diterpa badai. Sebaliknya, saat salah satu memilih berhenti berjalan — misalnya, karena beban ekonomi tak lagi seimbang — maka perceraian bisa menjadi ikhtiar etis menuju hidup yang lebih bermartabat.***

Editor Notonegoro

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu