Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Salat Id di Lapangan atau Masjid, Bagaimana Hukum dan Keutamaannya?

Iklan Landscape Smamda
Salat Id di Lapangan atau Masjid, Bagaimana Hukum dan Keutamaannya?
Suasana Salat Id (Foto: Istimewa)
Oleh : Muhammad Taufiq Ulinuha, S.Pd. Santri Muhammadiyah, Aktifis JIMM, & Pemred Islami.co.id

Salat Idulfitri dan Iduladha merupakan syiar besar dalam Islam yang selalu dinantikan umat Muslim setiap tahun. Selain menjadi momen ibadah, salat Id juga memiliki dimensi sosial yang kuat karena mempertemukan umat dalam satu tempat untuk merayakan kemenangan spiritual. Namun, di tengah praktik yang berkembang di masyarakat, muncul pertanyaan yang sering diperdebatkan: lebih afdal salat Id di tanah lapang atau di masjid?

Pertanyaan ini tidak sekadar persoalan teknis ibadah, melainkan berkaitan dengan praktik Nabi Muhammad saw., tradisi sahabat, serta pandangan para ulama dari berbagai mazhab. Menelusuri akar hukumnya menjadi penting agar umat dapat memahami praktik ini secara proporsional berdasarkan dalil dan tradisi keilmuan Islam.

Praktik Nabi: Salat Id di Tanah Lapang

Mayoritas riwayat hadis menunjukkan bahwa Rasulullah saw. melaksanakan salat Id di tanah lapang (musala), bukan di dalam masjid. Hal ini diriwayatkan dalam sejumlah hadis sahih.

Dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Nabi keluar menuju tempat salat pada hari Id.

وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى

Artinya: “Nabi Muhammad saw. keluar pada hari Idulfitri dan Iduladha menuju tempat salat (tanah lapang).” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Riwayat ini menjadi dasar utama bahwa praktik yang dilakukan Rasulullah saw. adalah melaksanakan salat Id di ruang terbuka yang luas. Dalam kitab Fath al-Bari, Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa musala yang dimaksud adalah tempat terbuka di luar kota yang biasa digunakan untuk salat Id.

Ia menegaskan bahwa kebiasaan Nabi tersebut mengandung hikmah sosial, yakni mengumpulkan umat Islam dalam jumlah besar sehingga syiar Islam tampak lebih nyata.

Pandangan Ulama Klasik

Para ulama dari berbagai mazhab umumnya sepakat bahwa salat Id di tanah lapang lebih utama (afdal) dibandingkan di masjid, selama tidak ada uzur tertentu.

Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyatakan:

السُّنَّةُ أَنْ تُصَلَّى صَلَاةُ الْعِيدِ فِي الْمُصَلَّى

Artinya: “Sunnahnya salat Id dilaksanakan di tanah lapang.” (al-Nawawi, al-Majmu’).

Menurutnya, praktik ini merupakan sunnah yang terus dijaga oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Bahkan, meskipun Masjid Nabawi memiliki keutamaan besar, Nabi tetap memilih melaksanakan salat Id di luar masjid.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ibn Qudamah dalam kitab al-Mughni. Ia menjelaskan bahwa salat Id di tanah lapang lebih utama karena mengikuti langsung sunnah Nabi dan para khalifah setelahnya.

Namun, para ulama juga memberi catatan penting. Jika terdapat alasan tertentu seperti hujan, sempitnya tempat, atau kondisi keamanan, maka salat Id di masjid tetap diperbolehkan.

Dalil Keterlibatan Umat Secara Luas

Salah satu alasan kuat mengapa salat Id dilakukan di tanah lapang adalah agar seluruh lapisan masyarakat dapat hadir. Bahkan, perempuan, anak-anak, hingga mereka yang sedang tidak salat pun dianjurkan ikut menyaksikan syiar tersebut.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim disebutkan:

أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ فِي الْعِيدَيْنِ

Artinya: “Kami diperintahkan untuk mengeluarkan para gadis dan perempuan yang sedang haid pada dua hari raya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Maksudnya, mereka tetap dianjurkan hadir untuk menyaksikan khutbah dan merasakan suasana hari raya, meskipun tidak ikut salat. Hal ini menunjukkan bahwa salat Id memiliki dimensi sosial yang sangat luas.

Pendapat Mazhab Fikih

Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali pada dasarnya memandang bahwa salat Id di tanah lapang lebih utama dibandingkan di masjid.

Mazhab Hanafi bahkan menilai praktik ini mendekati wajib selama tidak ada halangan. Dalam kitab Bada’i al-Shana’i karya al-Kasani dijelaskan bahwa salat Id di tanah lapang merupakan syiar besar yang menampakkan persatuan umat.

Mazhab Maliki juga memiliki pandangan serupa. Dalam kitab al-Mudawwanah disebutkan bahwa salat Id di masjid hanya dilakukan jika kondisi tertentu mengharuskan.

Mazhab Syafi’i dan Hanbali pun menyatakan keutamaan yang sama. Mereka menekankan bahwa pelaksanaan di tanah lapang lebih sesuai dengan sunnah Nabi.

Namun, semua mazhab sepakat bahwa jika ada uzur seperti hujan, keterbatasan tempat, atau kondisi darurat, maka pelaksanaan di masjid tetap sah dan tidak mengurangi nilai ibadahnya.

Praktik di Berbagai Negara Muslim

Dalam praktik kontemporer, umat Islam melaksanakan salat Id baik di lapangan maupun di masjid. Di banyak negara Muslim, lapangan besar, stadion, atau alun-alun kota sering dijadikan lokasi utama untuk salat Id.

Sementara di daerah perkotaan dengan keterbatasan ruang terbuka, masjid menjadi pilihan yang lebih praktis. Para ulama kontemporer menilai hal tersebut tetap sah selama tidak menghilangkan makna kebersamaan dan syiar Islam.

Berdasarkan hadis Nabi, praktik para sahabat, serta penjelasan para ulama klasik, salat Id di tanah lapang dinilai lebih afdal karena mengikuti langsung sunnah Rasulullah saw. dan menampakkan syiar Islam secara lebih luas.

Namun demikian, salat Id di masjid tetap diperbolehkan apabila terdapat kebutuhan atau kondisi tertentu. Dalam hal ini, Islam memberikan kelonggaran agar ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan mudah dan nyaman oleh umat. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡