Dana Program Indonesia Pintar (PIP) semestinya menjadi bantuan yang meringankan beban keluarga kurang mampu, bukan justru menjadi persoalan baru bagi siswa penerimanya.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Dr. H. Suli Da’im, MM, P.Ma, menyampaikan hal itu merespons pemberitaan mengenai keluhan wali siswa SMAN 1 Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, terkait penggunaan dana PIP untuk pembayaran sumbangan sekolah.
Menurut Suli, persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dan berbasis aturan. Pihak sekolah maupun Komite Sekolah juga perlu diberi ruang untuk memberikan penjelasan.
Namun, jika informasi yang diberitakan benar, mekanisme tersebut perlu dievaluasi agar tidak merugikan peserta didik dan keluarga penerima PIP.
“PIP pada prinsipnya adalah instrumen afirmasi pemerintah untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat memperoleh dan mempertahankan akses pendidikan. Karena itu, kita harus memastikan bantuan tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada siswa penerima,” ujar Suli, Rabu (30/9/2026).
Sebelumnya, ada pengakuan seorang wali siswa kelas XI SMAN 1 Kembangbahu yang menyebut menerima dana PIP sebesar Rp1,8 juta. Dana tersebut disebut diperhitungkan untuk pembayaran sumbangan sekolah sebesar Rp2 juta.
Akibatnya, wali siswa masih harus membayar kekurangan Rp200 ribu. Wali siswa tersebut juga mengaku telah menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut.
Hingga berita itu diterbitkan, pihak sekolah disebut belum memberikan tanggapan.
PIP Bukan Sekadar Angka di Rekening
Suli menegaskan, persoalan PIP tidak semestinya hanya dilihat dari sisi administrasi keuangan.
Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut tujuan pemberian bantuan pendidikan dan perlindungan hak peserta didik.
Secara regulasi, Program Indonesia Pintar antara lain diatur melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Dalam dokumen perencanaan regulasi Kemendikdasmen, PIP diarahkan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program tersebut juga ditujukan untuk mencegah peserta didik putus sekolah akibat kesulitan ekonomi serta menarik kembali anak yang telah putus sekolah agar memperoleh layanan pendidikan.
“Karena itu, kita perlu berhati-hati. Jangan sampai tujuan afirmatif PIP kehilangan makna karena seluruh dana yang diterima siswa langsung diperhitungkan untuk kewajiban lain di sekolah,” kata dosen FEB Umsura tersebut.
Menurut Suli, penerima PIP memang tidak otomatis terbebas dari seluruh biaya pendidikan. Namun, penggunaan dana bantuan tersebut tetap harus memperhatikan tujuan program dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada mekanisme seperti itu, harus jelas dasar hukumnya, persetujuannya, transparansinya, dan terutama apakah sesuai dengan ketentuan PIP,” ujarnya.
Sumbangan Jangan Berubah Menjadi Pungutan
Suli juga mengingatkan pentingnya membedakan bantuan, sumbangan, dan pungutan dalam pembiayaan pendidikan.
Menurut dia, partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan memang dimungkinkan. Namun, mekanismenya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur penggalangan dana oleh Komite Sekolah dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
“Kita tidak anti-sumbangan. Sekolah juga membutuhkan dukungan masyarakat. Tetapi sumbangan harus benar-benar sumbangan: sukarela dan tidak mengikat,” tegasnya.
Ia meminta istilah yang digunakan tidak menjadi satu-satunya ukuran.
“Jangan sampai karena namanya sumbangan, tetapi jumlahnya ditentukan, wajib dibayar, dan ada konsekuensi bagi yang tidak membayar. Secara substansi harus kita lihat mekanismenya, bukan hanya istilahnya,” kata Suli.
Menurutnya, jika terdapat sumbangan yang ditetapkan melalui Komite Sekolah, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai siapa yang menetapkan, besarannya, sifat kesukarelaannya, tujuan penggunaan dana, mekanisme pembukuan, hingga pertanggungjawabannya kepada orang tua atau wali siswa.
Komisi E Dorong Klarifikasi
Sebagai anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli mengatakan pihaknya akan melihat persoalan tersebut dalam perspektif pembinaan penyelenggaraan pendidikan di Jawa Timur.
Ia mendorong Dinas Pendidikan Jawa Timur melalui Cabang Dinas Pendidikan wilayah terkait melakukan klarifikasi secara proporsional.
“Yang kita butuhkan sekarang bukan saling menyalahkan. Kita membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan administrasi secara terbuka. Kalau ternyata mekanismenya sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada kekeliruan, segera diperbaiki. Kalau ada persoalan tata kelola, harus dibenahi,” ujarnya.
Suli menilai semua pihak perlu didengar agar persoalan tidak berhenti pada kesimpulan sepihak.
“Sekolah harus diberi kesempatan menjelaskan. Komite juga harus menjelaskan. Tetapi orang tua siswa juga harus didengar. Jangan sampai suara masyarakat kecil justru hilang karena persoalan birokrasi,” katanya.
Jangan Bebani Keluarga Penerima PIP
Suli secara khusus menyoroti pengakuan wali siswa yang telah menyerahkan SKTM.
Menurutnya, kondisi sosial ekonomi keluarga penerima PIP perlu menjadi pertimbangan dalam membangun kebijakan pembiayaan pendidikan yang berkeadilan.
“Kalau seorang anak sudah masuk kategori penerima bantuan pendidikan, kemudian orang tuanya juga menyampaikan kondisi ekonomi melalui SKTM, maka pendekatannya harus lebih manusiawi,” ujarnya.
“Jangan sampai keluarga yang seharusnya mendapatkan afirmasi justru merasa mendapatkan beban baru.”
Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan pendidikan tidak hanya diukur dari angka partisipasi sekolah.
Yang tidak kalah penting adalah memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat terus belajar tanpa terbebani persoalan biaya yang tidak proporsional.
Transparansi Menjadi Kunci
Suli berharap persoalan SMAN 1 Kembangbahu tidak berhenti sebagai polemik di media. Ia mendorong sekolah dan Komite Sekolah membangun komunikasi terbuka dengan orang tua dan wali siswa.
“Kalau ada sumbangan, buka secara transparan. Kalau ada penggunaan dana, laporkan. Kalau ada siswa tidak mampu, berikan ruang untuk memperoleh keringanan. Dan kalau ada dana PIP, pastikan penggunaannya sesuai peruntukan dan ketentuan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa sekolah negeri merupakan bagian dari pelayanan publik di bidang pendidikan. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi bagian dari tata kelolanya.
“Sekolah bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga institusi pelayanan publik. Karena itu prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan dan perlindungan peserta didik harus menjadi fondasi tata kelolanya,” ujarnya.
Suli berharap persoalan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola PIP sekaligus pembiayaan pendidikan di Jawa Timur.
“Pesan utamanya sederhana: PIP harus sampai kepada siswa dan memberi manfaat bagi pendidikan siswa. Sumbangan boleh sepanjang sesuai aturan dan benar-benar sukarela,” katanya.
“Jangan sampai anak dari keluarga kurang mampu justru merasa bahwa bantuan yang seharusnya meringankan pendidikan mereka berubah menjadi persoalan baru.”
Dia menambahkan, Komisi E DPRD Jatim mendorong pendidikan yang bermutu sekaligus berkeadilan.
“Kita ingin sekolah kuat, guru terlindungi, tata kelola transparan, dan yang paling penting anak-anak Jawa Timur tidak boleh kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan karena persoalan ekonomi,” tutur Suli. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments