Pada 28 Oktober 2026, genap 98 tahun para pemuda dari berbagai penjuru Nusantara mengikrarkan Satu Tanah Air, Satu Bangsa dan Satu Bahasa. Setiap tahun kita merayakannya dengan upacara, pidato, dan unggahan media sosial berlatar merah putih.
Namun peringatan yang hanya berhenti pada seremoni berisiko mengosongkan makna. Ikrar 1928 lahir dari kegelisahan terhadap ketidakadilan yang nyata. Maka, “sudahkah ikrak kita bahwa satu Tanah Air, bangsa, dan bahasa itu sudah menyejahterakan?”
Bersatu dalam Bahasa, Terbelah dalam Kesempatan Ekonomi
Para pemuda 1928 bermimpi tentang bangsa yang berdaulat, termasuk berdaulat atas penghidupannya sendiri.
Hari ini sebagian besar generasi muda justru bergulat dengan ketidakpastian kerja. Lulusan sarjana bersaing memperebutkan lowongan terbatas, sementara pekerjaan yang tersedia kerap berstatus kontrak jangka pendek, upah pas-pasan dan minim jaminan.
Banyak anak muda masuk ke ekonomi Gig sebagai pengemudi daring, kurir atau pekerja lepas digital. Fleksibilitasnya terlihat memikat, tetapi perlindungan sosialnya tipis dan posisi tawarnya lemah.
Di sisi lain, harga rumah menjauh dari jangkauan, biaya pendidikan tinggi terus naik dan kesenjangan antara kota besar dengan daerah masih lebar.
Persatuan sebagai bangsa terasa timpang ketika peluang ekonomi sangat bergantung pada di mana seseorang dilahirkan dan siapa orang tuanya.
Semangat Sumpah Pemuda semestinya diterjemahkan menjadi keberpihakan pada pemerataan: pendidikan vokasi yang terhubung dengan kebutuhan nyata, akses modal bagi wirausaha muda di luar Jawa, serta perlindungan bagi pekerja informal yang jumlahnya sangat besar.
Perempuan dan Anak: Persatuan yang Belum Menjangkau Rumah
Ada satu fakta yang sering luput dari narasi heroik 1928, bahwa Kongres Pemuda II didominasi suara laki-laki. Perempuan juga turut hadir tetapi baru setahun kemudian.
Pada 1928 juga lewat Kongres Perempuan Indonesia pertama di Yogyakarta pada Desember, mereka merumuskan suaranya sendiri. Artinya kemerdekaan bangsa tidak bermakna jika separuh penduduknya masih terkungkung.
Hampir satu abad kemudian, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius.
Kasus kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan anak dan eksploitasi anak terus dilaporkan dan angka yang tercatat hanyalah puncak gunung es karena banyak korban memilih diam.
Pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah kemajuan penting, tetapi implementasi di lapangan masih banyak menghadapi banyak hambatan, mulai dari pendampingan korban, kapasitas aparat, hingga layanan pemulihan.
Beban ekonomi juga jatuh tidak merata. Perempuan masih memikul pekerjaan rumah dan pengasuhan yang tidak dibayar, partisipasi angkatan kerjanya lebih rendah, dan upahnya di banyak sektor lebih kecil.
Sementara anak-anak dari keluarga miskin menghadapi risiko putus sekolah, kekurangan gizi, dan stunting yang membatasi masa depan mereka sejak awal.
Jika “pemuda” hari ini adalah anak-anak kemarin, maka investasi pada gizi, pendidikan, dan rasa aman anak adalah investasi pada kualitas bangsa 20 tahun mendatang.
Persatuan sejati berarti rumah, sekolah, dan ruang publik menjadi tempat yang aman bagi perempuan dan anak.






0 Tanggapan
Empty Comments