Tiga kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat Supremasi Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) meraih Juara 1 Kompetisi Debat Antikorupsi Nasional di Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma), Kamis (6/8/2026).
Ketiga mahasiswa tersebut adalah Khalid Reiza, kaderisasi 2023, Irman, kaderisasi 2024, dan Syahril Fauzan, kaderisasi 2024. Ketiganya tampil sebagai satu tim dalam kompetisi yang mempertemukan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi untuk menguji kemampuan argumentasi dan analisis mengenai isu pemberantasan korupsi.
Dalam kompetisi tersebut, tim IMM Supremasi Hukum UMM menunjukkan kemampuan menyusun argumentasi, menganalisis persoalan hukum, serta menyampaikan gagasan secara sistematis. Capaian tersebut sekaligus menjadi pengalaman bagi ketiganya untuk mengembangkan kapasitas intelektual di luar ruang perkuliahan.
Khalid Reiza mengatakan keikutsertaan dalam kompetisi debat menjadi kesempatan untuk menguji kemampuan tim dalam memahami persoalan antikorupsi dari berbagai perspektif. Menurutnya, proses debat menuntut peserta tidak hanya memahami materi, tetapi juga mampu menyampaikan argumentasi secara terstruktur dan merespons pandangan dari tim lain.
Pengalaman tersebut juga menjadi ruang bagi ketiganya untuk belajar bekerja sebagai tim. Pembagian peran, penyusunan argumentasi, hingga kemampuan merespons persoalan dalam waktu terbatas menjadi bagian dari proses yang mereka jalani selama kompetisi.
Bagi mahasiswa yang berlatar keilmuan hukum, pengalaman tersebut dinilai relevan dengan kebutuhan untuk memahami persoalan hukum secara kritis. Isu pemberantasan korupsi tidak cukup dibaca melalui aturan perundang-undangan, tetapi juga perlu dilihat dari aspek sosial, kebijakan, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Dorong Tradisi Intelektual Komisariat
Ketua Bidang Kader Komisariat Supremasi Hukum UMM, Alfian, mengapresiasi capaian Khalid, Imam, dan Syahril. Menurutnya, kemenangan tersebut menunjukkan kemampuan kader dalam mengembangkan kapasitas intelektual sekaligus berani menyampaikan gagasan di ruang kompetisi nasional.
“Juara 1 ini bukan hanya tentang trofi, tetapi menjadi bukti bahwa kader IMM Supremasi Hukum UMM mampu menunjukkan kualitas intelektual dan keberanian menyampaikan gagasan di ruang kompetisi nasional,” ujar Alfian.
Ia menilai isu pemberantasan korupsi perlu terus menjadi perhatian kader IMM, khususnya mahasiswa yang berada dalam lingkungan keilmuan hukum. Pemahaman terhadap hukum, menurutnya, perlu diikuti keberanian untuk membaca persoalan secara kritis dan menyampaikan argumentasi berdasarkan nilai keadilan.
“Kompetisi debat ini harus menjadi momentum untuk terus membangun tradisi intelektual di tubuh komisariat. Kader hukum harus mampu membaca persoalan secara kritis, argumentatif, dan berlandaskan pada nilai-nilai keadilan,” tambahnya.
Alfian berharap capaian tersebut dapat mendorong kader lainnya untuk mengikuti ruang-ruang pengembangan kapasitas, baik melalui diskusi, kajian, riset, maupun kompetisi akademik.
Prestasi Khalid, Imam, dan Syahril menambah catatan capaian IMM Komisariat Supremasi Hukum UMM di bidang intelektual. Bagi ketiganya, pengalaman dalam kompetisi debat antikorupsi tersebut menjadi bagian dari proses belajar untuk mengembangkan kemampuan argumentasi sekaligus memahami persoalan hukum dan pemberantasan korupsi secara lebih luas.
Capaian tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai prestasi kompetisi, tetapi menjadi bagian dari penguatan budaya intelektual dan kajian hukum di lingkungan IMM Komisariat Supremasi Hukum UMM. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments