PWMU.CO – Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lamongan mengadakan sosialisasi pembuatan Nomer Izin Berusaha (NIB) berbasis Online Single Submission (OSS), di Universitas Muhammadiyah Lamongan (Umla), Selasa (29/10/19).
Kegiatan diikuti 11 Klinik Muhammadiyah, yaitu Lamongan, Sugio, Modo, Kedungpring, Blimbing, Brondong, Karangasem, Solokuro, Deket, Parengan, dan Keduyung.
Wakil Ketua MPKU Muhmmad Bakri Mkep mengatakan Muhammadiyah sudah mengantipasai untuk sistem yang baru ini. “Mau tidak mau, suka atau tidak suka, mulai dari klinik, rumah sakit, atau lembaga penddikan harus melakukan mekaniame sistem OSS,” ujarnya.
Menurut dia, sosialisasi ini harus langsung ditindaklanjuti karena ini adalah hal yang sangat penting. Oleh karena itu Bakri berpesan agar dikerjakan dengan serius sehingga akan membawa hasil yang terbaik bagi seluruh klinik Muhammadiyah di Kabupaten Lamongan.
Ketua Prodi Akuntansi Umla Haryanto SE MSA sebagai tim pendamping mengatakan MoU (memorandum of understanding) yang telah dibuat dalam bentuk surat keputusan (SK) ditandatangani kedua belah pihak. “Kaprodi adalah adalah pihak pertama yang mewakili Umla dan pihak kedua adalah pimpinan AUM,” ujarnya.
Kerjasama ini, sambungnya, disepakati empat ruang lingkup pendampingan yaitu pengesahan amal usaha Muhammadiyah (AUM), penyusunan laporan keuangan usaha, laporan terkait perpajakan, dan sampai munculnya NIB. “Selama pendampingan itu yang memutuskan adalah PP (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah, sedangkan kaprodi-kaprodi se-Indonesia hanya melakukan tugas,” terangnya.
Haryanto menegaskan, kenapa NIB ini kok sesuatu yang sangat penting dan urgent untuk AUM? “Karena NIB ini salah satunya dipakai untuk mengurus perpanjangan usaha AUM. Kalau perpanjangan oprasional habis ndak punya NIB, izin ndak bisa keluar, ini regulasi baru,” ungkapnya.
Makanya, lanjut dia, PP Muhammadiyah segera mengambil tindakan cepat kerja sama dengan perguruan tinggi bagaimana caranya menyelamatkan AUM. “Jangan sampai nanti perpanjangan izin oprasional yang akan berlaku tahun 2020 itu tidak menjadi batu sandungan,” ujarnya. (*)
Kontributor Slamet Hariadi Editor Mohammad Nurfatoni.