PWMU.CO – Hukum menghadiri undangan dalam Islam ada syariatnya. Bisa wajib, bisa juga tidak. Demikian dikatakan Ustadz Drs H Najih Ihsan MAg.
“Wajib menghadiri undangan saudara seiman selama sesuai dengan syariat dan jika tidak sesuai syariat maka undangan tersebut tidak wajib dihadiri,” ujarnya.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim Ustadz Najih Ihsan saat menjadi pemateri pada Pengajian Tauhid PCM Babat di Masjid Ihyaaus Sunnah, Moropelang, Babat, Lamongan, Jumat (24/1/2020).
Pengajian ini dihadiri Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Babat, seluruh Pimpinan Ranting se-PCM Babat dan warga Muhammadiyah Moropelang.
Menyitir hadits Rasulullah SAW, Najih Ihsan menyatakan barang siapa yang meminta dengan menyebut asma Allah maka berilah. Barang siapa yang meminta perlindungan dengan menyebut nama Allah maka Iindungilah.
“Barang siapa yang mengundangmu, maka penuhilah undangannya. Dan barang siapa yang berbuat baik kepadamu maka balaslah kebaikannya itu dengan yang sebanding atau yang lebih baik,” ujarnya soal hukum menghadiri undangan.
Tetapi, sambungnya, jika kamu tidak mendapatkan sesuatu untuk membalas kebaikannya, maka berdoalah untuknya dengan sungguh-sungguh sampai kamu merasa bahwa kamu sudah membalas kebaikannya.
Kemudian Ustadz Najih Ihsan bertanya kepada jamaah. “Bolehkah orang miskin minta haknya kepada orang kaya?” tanyanya.
“Boleh,” jawab jamaah serentak.
“Sekarang bolehkah orang kaya minta kepada orang miskin!” tanyanya lagi.
“Tidak boleh,” jawab jamaah serentak.
“Bolehkah orang yang berutang meminta-minta?” tanya Najih selanjutnya.
“Boleh,” jamaah kembali serentak menjawab.
“Maka ingat wajib hadiri undangan tetangga, teman, dan saudara. Asalkan acaranya tidak melanggar rambu-rambu syariat,” pesannya.
Wajib Memberi Perlindungan
Menurut Ustadz Najih Ihsan, kita diperintahkan untuk melindungi orang yang sedang meminta perlindungan dengan menyebut nama Allah.
“Berdasarkan hadits di atas apabila ada orang meminta perlindungan, maka kita berkewajiban melindunginya dan tidak menolak selama kita bisa,” ungkapnya.
Kandungan lainnya hadits itu, lanjutnya, memberi orang yang meminta dengan menyebut asma Allah memang diperintahkan, selama yang diminta sanggup memberinya dan selama yang diminta tidak sesuatu yang tercela.
“Kita disyariatkan untuk membalas kebaikan dengan perasaan sebanding atau yang lebih dari padanya,” ucapnya.
Tetapi, lanjutnya, jika tidak mendapatkan sesuatu untuk membalasnya maka doakanlah dengan sungguh-sungguh sampai kamu merasa sudah dapat membalasnya.
MIM 04 Moropelang akan Direlokasi
Sementara itu Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Moropelang Nurhadi SPd menyampaikan Madrasah Ibtidayah Muhamnadiyah (MIM) 04 waktunya relokasi ke tempat baru.
“Sekolah kita tempatnya sudah sempit dan masjid juga membutuhkan perluasan,” tuturnya.
PRM Moropelang, lanjut Nurhadi, memprogramkan pengadaan alat transportasi berupa mobil yang bisa dimanfaatkan untuk operasional pimpinan.
“Bisa juga dimanfaatkan oleh jamaah dan setiap hari bisa digunakan oleh MIM 04 untuk angkutan siswa,” urainya.
Nurhadi menyatakan sangat suka ditempati kajian revitalisasi tauhid karena bisa memperkuat aqidah.
“Sangat bermanfaat bagi guru, karyawan, jamaah dan pengurus persyarikatan di semua tingkatan. Apalagi disampaikan dengan gaya yang lugas, jelas dan aktual,” paparnya.
Pada kegiatan pengajian ini, Lazismu bekerja sama dengan Majelis Pelayanan Sosial (MPS) PCM Babat menyerahkan bantuan berupa bea siswa kepada sepuluh anak yang diserahkan Ketua MPS PCM Babat Ustadz Wardani kepada Rodhi SPd. (*)
Penulis Hilman Sueb. Co-Editor Sugiran. Editor Mohammad Nurfatoni.