mudipat mudipat mudipat
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
  • Login
Kamis, April 24, 2025
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
lazismu
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Kabar

Hukum Menghadiri Undangan, Ini Dasar Syariatnya

Senin 27 Januari 2020 | 09:39
in Kabar
1.5k 96
0
514
SHARES
1.6k
VIEWS
Hukum hadiri undangan dalam Islam ada syariatnya. Bisa wajib, bisa juga tidak. Demikian dikatakan Ustadz Drs H Najih Ihsan MAg.
Ustadz Najih Ihsan saat menyampaikan hukum hadiri undangan. (Hilman Sueb/PWMU.CO)

PWMU.CO – Hukum menghadiri undangan dalam Islam ada syariatnya. Bisa wajib, bisa juga tidak. Demikian dikatakan Ustadz Drs H Najih Ihsan MAg.

“Wajib menghadiri undangan saudara seiman selama sesuai dengan syariat dan jika tidak sesuai syariat maka undangan tersebut tidak wajib dihadiri,” ujarnya.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim Ustadz Najih Ihsan saat menjadi pemateri pada Pengajian Tauhid PCM Babat di Masjid Ihyaaus Sunnah, Moropelang, Babat, Lamongan, Jumat (24/1/2020).

Pengajian ini dihadiri Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Babat, seluruh Pimpinan Ranting se-PCM Babat dan warga Muhammadiyah Moropelang.

umsurabaya umsurabaya umsurabaya
ADVERTISEMENT

Menyitir hadits Rasulullah SAW, Najih Ihsan menyatakan barang siapa yang meminta dengan menyebut asma Allah maka berilah. Barang siapa yang meminta perlindungan dengan menyebut nama Allah maka Iindungilah.

“Barang siapa yang mengundangmu, maka penuhilah undangannya. Dan barang siapa yang berbuat baik kepadamu maka balaslah kebaikannya itu dengan yang sebanding atau yang lebih baik,” ujarnya soal hukum menghadiri undangan.

Tetapi, sambungnya, jika kamu tidak mendapatkan sesuatu untuk membalas kebaikannya, maka berdoalah untuknya dengan sungguh-sungguh sampai kamu merasa bahwa kamu sudah membalas kebaikannya.

Kemudian Ustadz Najih Ihsan bertanya kepada jamaah. “Bolehkah orang miskin minta haknya kepada orang kaya?” tanyanya.

“Boleh,” jawab jamaah serentak.

“Sekarang bolehkah orang kaya minta kepada orang miskin!” tanyanya lagi.

“Tidak boleh,” jawab jamaah serentak.

“Bolehkah orang yang berutang meminta-minta?” tanya Najih selanjutnya.

“Boleh,” jamaah kembali serentak menjawab.

“Maka ingat wajib hadiri undangan tetangga, teman, dan saudara. Asalkan acaranya tidak melanggar rambu-rambu syariat,” pesannya.

Wajib Memberi Perlindungan

Menurut Ustadz Najih Ihsan, kita diperintahkan untuk melindungi orang yang sedang meminta perlindungan dengan menyebut nama Allah.

“Berdasarkan hadits di atas apabila ada orang meminta perlindungan, maka kita berkewajiban melindunginya dan tidak menolak selama kita bisa,” ungkapnya.

Kandungan lainnya hadits itu, lanjutnya, memberi orang yang meminta dengan menyebut asma Allah memang diperintahkan, selama yang diminta sanggup memberinya dan selama yang diminta tidak sesuatu yang tercela.

“Kita disyariatkan untuk membalas kebaikan dengan perasaan sebanding atau yang lebih dari padanya,” ucapnya.

Tetapi, lanjutnya, jika tidak mendapatkan sesuatu untuk membalasnya maka doakanlah dengan sungguh-sungguh sampai kamu merasa sudah dapat membalasnya.

MIM 04 Moropelang akan Direlokasi

Sementara itu Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Moropelang Nurhadi SPd menyampaikan Madrasah Ibtidayah Muhamnadiyah (MIM) 04 waktunya relokasi ke tempat baru.

“Sekolah kita tempatnya sudah sempit dan masjid juga membutuhkan perluasan,” tuturnya.

PRM Moropelang, lanjut Nurhadi, memprogramkan pengadaan alat transportasi berupa mobil yang bisa dimanfaatkan untuk operasional pimpinan.

“Bisa juga dimanfaatkan oleh jamaah dan setiap hari bisa digunakan oleh MIM 04 untuk angkutan siswa,” urainya.

Nurhadi menyatakan sangat suka ditempati kajian revitalisasi tauhid karena bisa memperkuat aqidah.

“Sangat bermanfaat bagi guru, karyawan, jamaah dan pengurus persyarikatan di semua tingkatan. Apalagi disampaikan dengan gaya yang lugas, jelas dan aktual,” paparnya.

Pada kegiatan pengajian ini, Lazismu bekerja sama dengan Majelis Pelayanan Sosial (MPS) PCM Babat menyerahkan bantuan berupa bea siswa kepada sepuluh anak yang diserahkan Ketua MPS PCM Babat Ustadz Wardani kepada Rodhi SPd. (*)

Penulis Hilman Sueb. Co-Editor Sugiran. Editor Mohammad Nurfatoni.

Tags: Hilman SuebHukum Menghadiri Undangan WalimahMIM 04 MoropelangNajih IhsanPCM BabatWajibnya Hadiri Undangan
SendShare206Tweet129Share
SD Muhammadiyah 11 Surabaya SD Muhammadiyah 11 Surabaya SD Muhammadiyah 11 Surabaya
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pengajian Ahad Siang PCM Babat: Revitalisasi Tauhid dalam Berkemajuan
Kajian

Pengajian Ahad Siang PCM Babat: Revitalisasi Tauhid dalam Berkemajuan

Senin 14 April 2025 | 10:17
31
Lazismu Babat Berikan 1000 Paket Kepada Fakir Miskin Hingga Pasukan Kuning
Kabar

Lazismu Babat Berikan 1000 Paket Kepada Fakir Miskin Hingga Pasukan Kuning

Minggu 30 Maret 2025 | 14:31
34
spirit an-nisa
Kabar

Sinergi Ortom dan AUM: Kelompok 5 Baitul Arqam Karyawan Gelar Kajian Senja Ramadan

Minggu 23 Maret 2025 | 19:22
102
kemenag Lamongan
Kabar

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, PCM Babat dan Kemenag Lamongan Perkuat Sinergi

Kamis 13 Maret 2025 | 10:09
54
Alumni SMA Muhiba Ini Raih Prestasi Internasional, Ketua PCM Babat Berikan Apresiasi
Kabar

Alumni SMA Muhiba Ini Raih Prestasi Internasional, Ketua PCM Babat Berikan Apresiasi

Selasa 11 Februari 2025 | 10:34
951
Kabar

Merebut 9 Piala, MIM 18 Sumberrejo Sabet Juara Umum

Senin 3 Februari 2025 | 09:06
69

Terpopuler Hari Ini

  • UTBK

    Raih Skor Maksimal! Ini Trik Sukses SNBT Ala Smamita

    1953 shares
    Share 781 Tweet 488
  • PRM Universitas Negeri Malang Resmi Terbentuk, Prof Ricky Nahkodai Periode Perdana

    433 shares
    Share 173 Tweet 108
  • SD Mumtaz Jalin Kerja Sama Internasional dengan International Islamic School Malaysia

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • PRM Universitas Negeri Malang Resmi Terbentuk, Prof Ricky Nahkodai Periode Perdana

    1926 shares
    Share 770 Tweet 482
  • Siswa Kelas VI SD Mumtaz Ciptakan BIOCAS, Plastik Ramah Lingkungan dari Singkong

    235 shares
    Share 94 Tweet 59
  • Serunya Siswa SD Mumtaz Bertukar Budaya di IISM Kuala Lumpur

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • PDM Lamongan Gelar Tabligh Akbar dan Halalbihalal, Ini Rundown Acaranya

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Keluarga Besar Muhammadiyah UM Kian Solid dalam Halal Bihalal dan Milad IMM ke-61

    462 shares
    Share 185 Tweet 116
  • PWM Jatim: Lamongan, Lumbung Kader Muhammadiyah

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Halal Bihalal Bernuansa Ilmu: Sinergi PRA Kedungsukodani dengan PRM dan PRA Wage

    28 shares
    Share 11 Tweet 7

Terkini

  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    358722 shares
    Share 143489 Tweet 89681
  • Kokam Jatim Konsolidasi dan Nyatakan Sikap

    232984 shares
    Share 93194 Tweet 58246
  • Buku Saku Mudahkan Praktik Baitul Arqam Muhlibat

    231088 shares
    Share 92435 Tweet 57772
  • Kisah-Kisah dari PCIM Malaysia: Sanggar Bimbingan hingga Wasola

    171525 shares
    Share 68610 Tweet 42881
  • Siswa Disabilitas Smamsatu Borong Juara di Lomba Ini

    122377 shares
    Share 48951 Tweet 30594
  • Kelas Telkom Fiber Optik SMKM 5 Babat Diresmikan Kadindik Jatim

    122277 shares
    Share 48911 Tweet 30569

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© PWMU.CO - PT Surya Media Jatim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Suara Perserikatan
  • Aisyiyah dan NA
  • Kabar
  • Kajian
    • Ngaji Hadits
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Mediamu
  • Teknologi & Gaya Hidup

© PWMU.CO - PT Surya Media Jatim