Beberapa Perbedaan Hukum
Menurut Muhammadiyah, perempuan memiliki peran domestik dan publik. Perempuan boleh menjadi pemimpin atau pejabat publik jika memiliki kapasitas, serta boleh bepergian tanpa mahram bila keadaan aman dan terjaga dari fitnah.
Muhammadiyah bahkan memfasilitasi perempuan untuk berorganisasi melalui Aisyiyah. Menurut Salafi, peran perempuan adalah di sektor domestik. Adapun sektor publik diperuntukkan bagi laki-laki. Perempuan bepergian harus selalu didampingi mahram.
Muhammadiyah memandang perempuan sebagaimana laki-laki, harus mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya di semua bidang ilmu. Menurut Salafi, perempuan perlu mendapatkan pendidikan yang baik terutama bidang keagamaan dan bidang yang menopang peran domestiknya.
Muhammadiyah mendukung prinsip pernikahan monogami untuk menciptakan keluarga sakinah, walaupun tidak mengharamkan praktik poligami. Salafi mendukung poligami, meskipun membolehkan monogami.
Cara Berpakaian yang Berbeda
Bagi Muhammadiyah, berpakaian yang penting adalah menutup aurat. Boleh memakai pakaian tradisional, lokal, Arab ataupun Barat. Bisa berbentuk batik, sarung, peci, jas, celana panjang, kebaya, dan sejenisnya.
Cara berpakaian Salafi membiasakan empat identitas: jalabiya (baju panjang terusan atau jubah), tidak isbal (celana di atas mata kaki), lihya (memelihara jenggot), dan niqab (memakai cadar bagi perempuan).
Bidang seni semisal aktivitas bermusik, bernyanyi, bermain drama, teater, menurut Muhammadiyah bisa menjadi media dakwah Islam. Objek dakwah perlu didekati dengan berbagai pendekatan, termasuk seni.
Bagi Salafi, seni adalah bid’ah dan haram. Menonton TV, bermusik, dan hiburan adalah terlarang.
Dalam hal penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri, menurut Muhammadiyah, metodenya menggunakan ilmu hisab. Salafi menggunakan metode rukyat dan untuk penentuan Idul Adha mengikuti ketentuan wukuf di Arafah di Saudi Arabia.
Muhammadiyah membolehkan zakat fitrah dengan menggunakan uang dalam keadaan tertentu. Menurut Salafi, zakat fitrah harus berbentuk makanan pokok. Muhammadiyah berpandangan bahwa zakat bisa diberikan ke panitia pembangunan masjid dan kesejahteraan umum lainnya. Menurut Salafi, zakat harus diberikan kepada delapan asnaf.
Dalam hal peringatan maulid Nabi, Muhammadiyah memandang bahwa jika membawa mashlahat dan dilakukan dengan cara yang makruf, peringatan maulid boleh dilakukan. Maulid termasuk bidang muamalah. Menurut Salafi, peringatan maulid nabi mutlak haram. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni. Artikel ini telah dimuat Majalah Matan Edis 162 Januari 2020.