PWMU.CO – Kecil-Kecil Jadi Polisi di SD Mugeb. Polisi cilik (polcil) merupakan salah satu program unggulan SD Muhammadiyah 1 GKB (SD Mugeb).
Untuk memperkuat program tersebut, SD Mugeb bekerja sama dengan Satlantas Polres Gresik mengadakan Pelatihan Dasar Pocil untuk siswa kelas III-V. Acara tersebut dilaksanakan via Zoom pada Jumat (5/3/21) dengan mendatangkan Bripka Gembit Dony sebagai pemateri.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana, Agus Suprayitno SPd, mengungkapkan, kegiatan ini merupakan salah satu ajang pengenalan pocil pada siswa kelas III-V.
“Selain sekolah ramah anak, SD Mugeb juga dikenal sebagai sekolah pocil. Acara ini diadakan untuk memperkenalkan pocil kepada siswa SD Mugeb khususnya kelas III dan IV yang nantinya akan mengikuti seleksi,” papar guru yang biasa dipanggil Ustadz Agus ini.
Lewat acara ini juga, lanjutnya, kami berharap anak-anak mampu memahami macam-macam gerakan dasar pocil sebagai bekal nanti terjun menggantikan kakak-kakak kelasnya.
Mengawali pelatihan, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Gresik menjelaskan bagaimana keseruan menjadi pocil. “Menjadi pocil tentu akan sangat menarik dan menyenangkan karena akan sering bergabung dengan Satlantas saat ada acara di luar,” ungkapnya di hadapan 227 peserta pelatihan.
Gerakan Dasar PBB
Pelatihan Dasar Pocil dimulai dengan gerakan PBB (peraturan baris berbaris). Gembit, sapaannya, menyampaikan, untuk menjadi pocil tentu harus menguasai gerakan dasar PBB.
“Jika ingin menjadi pocil, kalian harus menguasai gerakan PBB terlebih dahulu. Sekolah akan melakukan seleksi untuk memilih anak-anak terbaik di antara kalian dalam melakukan gerakan PBB,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Gembit mengajarkan beberapa gerak dasar PBB di antaranya sikap sempurna, istirahat di tempat, hormat, gerakan perubahan arah (meliputi hadap kanan dan hadap kiri, hadap serong kanan dan serong kiri, serta balik kanan) dan jalan di tempat. Setiap gerakan memiliki aba-aba. Gerakan bisa dilakukan setelah aba-aba diberikan.
Selain mengajarkan gerakan PBB, Gembit juga mengajarkan gerakan pengaturan lalu lintas dan edukasi berkendara. Edukasi berkendara juga penting disampaikan kepada siswa untuk menjaga keselamatan. Ada lima edukasi berkendara yang disampaikan.
Pertama, memakai helm SNI. “Saat berkendara atau dibonceng orang tua harus memakai helm SNI. Kita wajib mengingatkan orang tua untuk menggunakan helm agar keselamatan tetap terjaga,” tuturnya.
Kedua, jangan berpindah jalur sembarangan. Ketiga, mengemudi dengan wajar. Keempat, wajib menyalakan lampu isyarat saat berbelok dan berbalik arah. Kelima, utamakan pejalan kaki dan pesepeda.
“Jadi ingatkan orangtua, apabila ada orang yang hendak menyebrang maka beri kesempatan lewat dulu karena sudah ada aturannya,” ujarnya menekankan.
Antusiasme Siswa Mengikuti Pelatihan
Pelatihan dasar Pocil diikuti dengan antusias oleh siswa. Banyak siswa yang mengangkat tangan untuk bertanya namun hanya empat yang berkesempatan menyampaikan pertanyaannya.
Pertanyaan pertama dari Muhammad Zayyan Maulana, kelas IV-Sulawesi. “Mengapa gerakan istirahat di tempat kok berdiri?” tanya Iyan, sapaannya.
Mendapat pertanyaan tersebut Gembit langsung menanggapinya. Ia menjelaskan bahwa gerakan PBB sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang disebut Perdaspol (Peraturan Dasar Kepolisian).
“Setiap gerakan dasar PBB sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang kita sebut Perdaspol termasuk gerakan istirahat di tempat. Gerakan istirahat di tempat posisinya berdiri karena kita berada dalam posisi baris-berbaris. Jadi berdasarkan peraturan, gerakan istirahat di tempat posisinya berdiri,” terang Gembit menjawab pertanyaan Iyan.
Pertanyaan kedua dari Faradilla Fitriani Siswanto kelas III-Excellent. “Kelas berapa kita bisa ikut pocil?” tanyanya antusias.
Gembit menjelaskan, untuk menjadi pocil ada seleksinya. Di SD Mugeb seleksi biasanya dilakukan saat kelas IV. “Jika ingin menjadi pocil bisa ikut seleksi yang biasanya dilakukan saat kelas IV. Untuk bisa lolos seleksi, anak-anak harus menguasai gerakan dasar PBB dulu,” tuturnya.
Hukuman Pelanggar Lalin
Selanjutnya pertanyaan dari Qarsafah Al Zahliyah Rachmawati Zulkarnain, kelas IV-Sulawesi. Ia bertanya terkait hukuman bagi pelanggar peraturan lalu lintas.
“Jika kita melanggar peraturan lalu lintas, kita dapat hukuman apa ya Pak?” tanya salah satu siswa berprestasi ini.
“Pertanyaan yang bagus. Jadi pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, menyerobot lampu merah, dan lain-lain semuanya akan dikenakan sanksi tilang. Nanti yang disita adalah SIM atau STNK,” terang jawab pria kelahiran 1985 ini.
Jika tidak ada SIM, sambungnya, ya STNKnya yang disita. Jika tidak ada STNK maka SIM yang disita. Jika tidak ada kedua-duanya maka kendaraan bermotornya yang disita. Selanjutnya, pelanggar diberi surat tilang dan membayar denda melalui pengadilan. Uang dendanya untuk negara.
Terakhir, pertanyaan dari Ahmad Naufal Abid, kelas IV-Sulawesi.”Jika rem mobil kita blong apa kita boleh menyalakan lampu hazard?” tanya siswa yang biasa dipanggil Abid ini.
Gembit menjelaskan bahwa sebelum bepergian, kondisi kendaraan wajib dicek terlebih dahulu. “Rem blong merupakan salah satu bentuk keteledoran pengendara yang tidak mengecek kondisi kendaraan sebelum digunakan. Oleh karena itu wajib bagi kita untuk senantiasa mengontrol kondisi kendaraan sebelum kita gunakan,” terangnya.
Lampu hazard, lanjutnya, digunakan saat mobil dalam keadaan darurat seperti mogok atau ganti ban di tol. Jadi penggunaan lampu hazard saat rem blong tidak diperkenankan kecuali mobil ditepikan terlebih dahulu.
Pesan untuk Siswa SD Mugeb
Sebelum mengakhiri acara, Gembit mengimbau kepada siswa SD Mugeb untuk senantiasa menjaga kesehatan. “Jaga kesehatan ya. Jangan keluar rumah dulu jika tidak ada ada kepentingan mendesak. Jika terpaksa harus keluar rumah maka patuhi protokol kesehatan,” pesannya.
Selain itu, sambung dia, yang tidak kalah penting kita harus senantiasa disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan kita bersama. (*)
Penulis Farida Lutfiatul Jannah Editor Mohammad Nurfatoni