PWMU.CO – Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM), Saad Ibrahim menilai, rencana Aksi Bela Islam jilid III yang masyhur disebut aksi 212 sudah sesuai dengan konstitusi. Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasinya, dan itu dilindungi oleh undang-undang. Hal itu disampaikan Saad dalam jumpa pers di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Jumat (25/11).
Terkait rencana Aksi Bela Islam jilid III, Saad mengatakan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang wajar. Dalam iklim negara demokrasi, demonstrasi merupakan salah satu ciri dari kebebasan berpendapat.
”Hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya. Sah-sah saja jika aksi bela Islam jilid III itu diadakan. Itu dilindungi oleh konstitusi. Asalkan tidak ada tindakan anarkhis,” kata Saad.
(Baca: Tentang Aksi 212, Ini Kata Busyro Muqoddas dan Ahok Resmi Tersangka, Silaturahmi Ormas Islam Keluarkan 5 Penyataan Bersama)
Saad menegaskan, mengenai aksi tersebut, PWM Jatim tidak memberikan arahan apapun. Muhammadiyah Jatim tidak berhak melarang warganya untuk mengikuti demo itu. Sebaliknya, juga tidak menganjurkan warganya untuk ikut dalam Aksi Bela Islam jilid III.
”Kita tidak bisa melarang jika ada warga Muhammadiyah yang ikut dalam Aksi Bela Islam Jilid III. Tapi, mereka kan ikut atas nama pribadi. Makanya mereka tidak membawa atribut-atribut organisasi. Karena berangkat bukan atas nama organisasi,” pungkasnya.
(Baca juga: Muhammadiyah Jatim soal Rencana Aksi Bela Islam Jilid 3 dan Dalam Pro-Kontra Buya Syafii, Aku Kehilangan Banyak Bapak)
Dia berharap, aksi yang rencananya digelar pada 2 Desember mendatang itu berjalan dengan damai. Tidak ada tindakan anarkisme yang bisa menimbulkan perselisihan. Sehingga image umat Islam tetap terjaga dan tidak terjadi perpecahan antar anak bangsa.
”Semoga aksi 2 Desember mendatang berjalan dengan damai dan lancar. Seperti aksi sebelumnya, yang berlangsung pada tanggal 4 November lalu,” pungkasnya. (ilmi)