Anies Vs Kompas dalam Audit BPK dan KPK oleh Prima Mari Kristanto, Akuntan.
PWMU.CO– Gubernur DKI Jakarta M. Anies Baswedan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa soal Formula E, Rabu (7/9/2022). Selama sebelas jam KPK minta keterangan pada gubernur yang akan mengakhiri masa jabatan bulan Oktober mendatang.
Seorang diri Anies mendatangi KPK dengan membawa sebuah dokumen tipis dalam stofmap. Selesai pemeriksaan, seorang diri pula Anies melayani konferensi pers para wartawan yang telah menunggunya di pintu keluar. Akhir pemeriksaan yang tampaknya happy ending ditayangkan banyak media TV, online, dan cetak, tapi jadi heboh ketika membaca tampilan beritanya di Harian Kompas edisi Kamis, 8 September 2022.
Foto Anies saat di KPK berada di tengah berita tentang pembebasan sejumlah napi koruptor di halaman 2. Judul beritanya Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa. Isi beritanya ada 23 napi koruptor yang bebas bersyarat. Nama populer napi koruptor itu antara lain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Menteri Patrialis Akbar, mantan Gubernur Zumi Zola dan koruptor lainnya.
Berita tentang Anies diperiksa KPK dicantolkan di bagian bawah hanya tiga alinea dengan sub judul sendiri yang tak ada kaitan dengan berita di atasnya.
Sontak tata letak berita di Kompas ini memicu tanggapan dari pembaca. Kompas sedang bermain framing dengan foto Anies dan berita tersebut. Berita ini jadi sensitif mengingat Anies termasuk sosok yang layak masuk dalam pencalonan presiden dalam Pilpres 2024 mendatang. Kompas pun dituding menjalankan character assasinations atau pembunuhan karakter pada sosok Anies Baswedan.
Beberapa pemimpin Kompas menjelaskan kepada Anies, bahwa penempatan foto itu adalah kelalaian, tak ada niat framing buruk.
Anies berkomentar, memang disayangkan kesalahan mendasar seperti itu terjadi di media seperti Kompas yang pastinya memiliki mekanisme pengawasan berlapis.
Hari ini, kata Anies, Kompas memasang berita baru yang menjelaskan secara lebih objektif terkait kedatangan dia ke KPK. Kompas hari ini memberi contoh kepada Kompas kemarin tentang bagaimana sebuah berita seharusnya ditulis.
Transparansi
Dari peristiwa tersebut masyarakat bisa mengambil banyak hikmah. Di antaranya tentang bagaimana cara orang-orang berpendidikan menyelesaikan konflik. Kelapangan dada dari satu pihak yang mengakui kelalaian dan satu pihak yang dengan lapang dada memaafkan telah membuka pintu ishlah dengan lebar dan luas.
Provinsi DKI Jakarta baru di lima tahun terakhir laporan keuangannya tahun 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021 memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Ya di masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
WTP atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Yang perlu dipahami dari opini WTP bukan berarti laporan keuangan bersih atau suci dari noda. Sungguh naif jika berharap manusia berlaku bak malaikat atau nabi yang maksum bersih dari kesalahan.
Diksi ’wajar’ digunakan dalam opini hasil pemeriksaan, bukan diksi ’benar’ sebagaimana dipakai dalam ilmu pasti untuk hasil perhitungan, pengurangan, pembagian, perkalian, penerapan rumus aljabar, algoritma dan sebagainya.
Diksi ’wajar’ mengandung pengertian toleransi atas kesalahan ’manusiawi’ yang tidak terlalu berdampak serius pada organisasi.
Demokrasi dan transparansi anggaran sebagai satu kesatuan untuk saling menguatkan. Politik selain tentang kekuasaan lebih penting adalah tentang amanah pemanfaatan aset dari masyarakat untuk masyarakat oleh pejabat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bekerja untuk dan atas nama BPK telah dibekali ilmu dan keterampilan pemeriksaan profesional. Adanya kasus oknum kepala daerah yang diduga menyuap demi opini WTP tidak akan mengurangi kepercayaan terhadap kualitas hasil audit yang benar-benar diperoleh secara wajar.
Demikian juga atas isu-isu masalah keuangan yang sering diungkap media atau politisi sebagai isu ’wajar’ dalam dinamika bermasyarakat dan bernegara. Menjadi tidak wajar jika isu-isu keuangan dijadikan komoditas untuk menjatuhkan karakter seseorang.
Kontrol masyarakat dalam pengelolaan keuangan pemerintahan dan perusahaan sangat diharapkan untuk menghindari penyalahgunaan sepanjang dilakukan sesuai prosedur yang baik dan benar.
Media sebagai salah satu pilar demokrasi diharapkan tetap memegang peran dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan framing dan pemberitaan yang berimbang. Termasuk dalam pemberitaan tata kelola keuangan perusahaan, pemerintahan, dan sektor publik lainnya.
Editor Sugeng Purwanto