Pesantren Jangan Terjebak dalam Provokasi Radikal; Liputan Dadang Prabowo
PWMU.CO – Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pasuruan, Drs H Abu Nasir, MAg, menyampaikan pondok pesantren tidak boleh terjebak dalam provokasi radikal.
Hal itu ia sampaikan dalam acara Halaqah dan Halalbihalal Pengasuh Pesantren se-Kota Pasuruan yang diadakan di Sekolah Pesantren Entrepreneur Al-Maun Muhammadiyah (SPEAM) kampus putri pada Rabu (3/5/23).
Abu Nasir menuturkan Islam adalah agama yang mengajarkan moderasi beragama. Sehingga menurutnya tidak perlu ada pengotakan dalam beragama.
Lebih lanjut ia mengatakan sejarah berdirinya pondok pesantren sudah ada sejak zaman Nabi. Yaitu ketika Nabi Muhammad bersama sahabat membuat halaqah-halaqah. Yang kemudian imbuhnya halaqah tersebut berubah menjadi pondok pesantren seperti sekarang ini.
Ia pun kemudian menyampaikan materi yang diajarkan di pesantren merupakan perpaduan antara ilmu agama dan pengetahuan umum. Sebagaimana yang disampaikan Imam Al-Ghazali tuturnya bahwa ilmu itu dibagi menjadi dua: ilmu agama dan ilmu umum.
“Tapi basic (dasar) nya adalah agama Islam,” ujarnya.
Abu Nasir menyitir surat Fushilat ayat: 53
سَنُرِيهِمْ آيَاتِنَا فِي الْآفَاقِ وَفِي أَنْفُسِهِمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ الْحَقُّ ۗ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ
Artinya: Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu? (QS. Fushshilat : 53)
Pondok pesantren ungkapnya memiliki peran yang sangat strategis mempersiapkan anak-anak bangsa.
Ia pun memberi contoh SPEAM sebagai salah satu lembaga yang dikelola oleh PDM Kota Pasuruan yang mengintegrasikan antara kurikulum agama dan kurikulum pendidikan nasional.
“SPEAM adalah ma’had bukan hanya boarding atau sekolah berasrama,” ujarnya. Core kurikulum di SPEAM imbuhnya adalah materi-materi pesantren. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni