Prinsipnya Sirri
Pada prinsipnya shalat Dzuhur dan Ashar itu dilakukan dengan bacaan sirri. Menurut penuturan Albani, hal itu didasarkan pada ijmak yang dinukil oleh ulama khalaf dari ulama salaf.
Yang menjadi persoalan selanjutnya seperti yang ditanyakan di depan, bagaimana kalau imam membaca surat al-Fatihah dengan jahr sewaktu shalat Dzuhur atau kalau tidak jahrimam dalam membaca al-Fatihah sehingga bacaan akhir “wa lad dhalin”, kemudian imam membaca “amin”.
Sesuai dengan keumuman hadits berikut ini:
Hadits Anas bin Malik
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (إِذَا قَالَ الإِمَامُ: غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا: آمِينَ ((فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ: آمِينَ، وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ: آمِينَ) (فَمَنْ وَافَقَ تَأمِينُهُ تَأمِينَ الْمَلَائِكَةِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ)
Dinarasikan Anas bin Malik ra, Rasulullah saw bersabda: (Apabila imam mengucapkan, “ghairil maghdhubi alaihim wa lad dhallin”, maka ucapkanlah “amin”) (Sesungguhnya para malaikat ikut membaca “amin”, dan imam juga membaca “amin”.) (Maka barangsiapa yang bacaan “amin”-nya bertepatan dengan bacaan “amin” malaikat, maka dosanya yang telah lampau diampuni).
HR. Bukhari: 747, 749; Muslim: 410, 415; Nasai: 927: Ahmad: 7178.
Dalam suatu riwayat ada yang berbunyi “idza ammanal imamu fa aminu”. Artinya, Apabila imam membaca “amin”, maka bacalah “amin” pula. Hanya saja karena pada prinsipnya bacaan shalat Dzuhur itu sirri, makmum dalam bacaan “amin” kalau imam membaca agak jahr al-Fatihah dan bacaan “amin”-nya adalah sirri saja.
Tiga Macam Qaraa
Redaksi periwayatan Abu Qatadah di atas menggunakan “qaraa-yaqrau”, bukan “jahara-yajharu”. Sebagaimana paparan sebelumnya sifat “qaraa” (membaca itu) ada tiga macam. Yakni membaca dengan jahr, membaca dengan sirri, dan membaca secara yusmiu (yakni memperdengarkan, tidak keras dan tidak sirri).
Maka hadits tersebut tidak mungkin dimaknai membaca dengan jahr (keras). Karena redaksi penyifatan untuk pelaksanaan rakaat ketiga dan keempat juga dengan “qaraa” yang tidak mungkin juga disuarakan dengan jahr (keras). Karena dalam shalat jahr pun, untuk rakaat ketiga dan keempat hanya dibaca sirri.
Maksud hadits tersebut adalah jika imam memperdengarkan bacaan “ghairil madghdubi alaihim wa lad dhallin”, bukan membacanya dengan jahr (keras), maka makmum tidak perlu menjawab “amin”.
Dengan demikian, kesalahan pada imam, kenapa shalat Dzuhur bacaannya dikeraskan? Jika terjadi yang sedemikian, maka makmum wajib mengingatkannya.
Menurut tuntunan Rasulullah saw dalam shalat sirri, setiap makmum membaca sendiri-sendiri dengan catatan tidak saling memperdengarkan suaranya sehingga dapat mengganggu saudara-saudaranya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni