PWMU.CO – Tim Hukum Amin Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) menemukan banyak pelanggaran, kecurangan, maupun persoalan terkait pemungutan suara yang berlangsung, Rabu (14/2/2024).
Persoalan seperti temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon 02 Prabowo-Gibran dan banyak warga yang kehilangan hak suara.
”Kami telah mencatat semua temuan-temuan di lapangan tersebut. Sampai saat ini juga call center kami tak henti menerima laporan terjadinya kecurangan tersebut,” ujar Ari Yusuf Amir, Ketua Umum Tim Hukum Amin dalam keterangan persnya, Rabu (14/2/2024).
Ari mengatakan, pihaknya telah mengingatkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, serta masif. ”Hari ini dugaan tersebut menemukan pembuktiannya,” katanya.
Ari menguraikan, pelanggaran terstruktur dilakukan secara terang benderang. Pelibatan aparat struktural dalam hal ini oleh aparatur desa, aparatur sipil negara, aparatur penegak hukum.
Pelibatan aparat desa, misalnya, dilakukan dengan melibatkan organisasi Desa Bersatu yang berisi delapan asosiasi desa, yaitu DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabak; Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.
”Sejak awal kepala desa dan aparatur desa lainnya terlibat. Yang mencolok adalah Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri Cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu dugaan pada pembagian formulir C6 yang mengarahkan pilihan pada salah satu capres,” ungkap Ari.
Ari mengingatkan, Pemilu pada dasarnya adalah penghormatan hak-hak suara rakyat. Rakyat harus diberi kesempatan untuk mentalurkan suara tanpa intimidasi, seperti takut tidak diberi bansos bila tidak memilih 02.
Hak suara rakyat juga tak boleh dihilangkan dengan cara-cara melanggar hukum seperti dicoblos oleh kepala desa beserta aparaturnya, karena kepala desa telah diintimidasi untuk mendukung 02 atau kasus korupsi dana desa akan diungkap.
Kertas suara di TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT, seperti yang kita temui di beberapa daerah menunjukkan pola surat suara yang telah dicoblos terbukti.
Pelanggaran sistematis terjadi antara lain dilakukan dengan politisasi bantuan sosial (Bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk kepentingan pemenangan Paslon 02.
Untuk pelanggaran masif terlihat dari banyaknya temuan di lapangan surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon 02 serta banyaknya warga yang kehilangan surat suara.
”Kami mencatat pelanggaran masif terjadi antara lain di Sumenep, Kabupaten Bandung, Tulang Bawang, Bogor, Garut, Tangerang Selatan, bahkan DKI Jakarta,” tandasnya.
“Ada juga kejadian warga tidak mendapatkan surat undangan Pemilu 2024, namun surat suara sudah tercoblos untuk Paslon 02,” tambah Ari.
Ari menegaskan, tidak ada satu pihak pun dapat mengklaim kemenangan bila suara rakyat diciderai dengan berbagai pola yang terjadi dalam Pemilu kali ini.
Klaim kemenangan dalam bentuk dukungan rakyat baru bisa dilakukan bila seluruh hasil suara sah telah mendapat legalitasnya.
Ari mengingatkan, kecurangan-kecurangan yang dilakukan itu berimplikasi pidana. ”Saat ini tim hukum Amin terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.
Editor Sugeng Purwanto