
PWMU.CO – Forum Masyarakat Madani Maritim (FMMM) menugaskan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Surabaya dalam audiensi bersama Komnas HAM. Hal tersebut dilakukan untuk menangani risiko pelanggaran HAM yang mungkin terjadi apabila Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) terus dilanjutkan, Jumat (24/01/2025).
Karena pada dasarnya, pembangunan PSN telah berdampak terhadap pelaksanaan HAM, baik hak-hak sipil dan politik; hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya; hak-hak kolektif; dan hak-hak kelompok rentan. Selain berisiko pelanggaran HAM, proyek ini juga dinilai merugikan masyarakat pesisir. Baik dari segi kesejahteraan dan lingkungan yang terancam rusak.
Ketua terpilih PC IMM Kota Surabaya, Erfanda Andi Madya Arectya, menegaskan bahwa proyek reklamasi ini melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Reklamasi ini tidak hanya melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan ekosistem dan masyarakat pesisir Surabaya,” jelas Erfanda.
Ia menambahkan, reklamasi ini tidak hanya menghancurkan lingkungan, tetapi juga melanggar hak masyarakat pesisir atas tempat tinggal dan mata pencaharian. Selain itu juga ada potensi ancaman penggusuran dan potensi banjir menjadi beberapa dampak buruk yang diprediksi terjadi jika proyek ini dilanjutkan.
Erfanda juga mengingatkan bahwa reklamasi ini adalah simbol ketidakadilan sosial yang harus segera dihentikan. Dengan ini, IMM Surabaya meminta Komnas HAM untuk mengawal masalah ini jika proyek PSN tetap berlanjut.
“Kami berharap Komnas HAM bisa mendengar suara masyarakat pesisir dan memberikan solusi yang adil. Pada hal ini tentu banyak yang dirugikan mulai dari anak-anak yang kehilangan tempat bermainnya, lingkungan yang terancam rusak, dan masyarakat yang kehilangan pekerjaannya,” imbuhnya. (*)
Penulis Amanat Solikah Editor Azrohal Hasan