
PWMU.CO – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kabupaten Blitar berhasil menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal pada Sabtu-Minggu (22-23/2/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan para peserta dalam bidang keparalegalan.
Acara yang digelar di Gedung Dakwah Muhammadiyah Nglegok, Dusun Darungan, Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ini diikuti oleh perwakilan dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah, Pimpinan Cabang Aisyiyah, Ortom se-Kabupaten Blitar, serta undangan lainnya.
Acara dimulai pukul 07.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan materi pelatihan yang disampaikan oleh para tokoh ahli dan berpengalaman di bidangnya.
“Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran paralegal dalam dunia hukum, sehingga mereka dapat mendukung kerja pengacara secara lebih efektif dalam menangani berbagai kasus hukum,” ujar Ketua PDM Kabupaten Blitar, Sigit Prasetyo SE.
Pelatihan ini mencakup berbagai topik penting seperti Lembaga Pelayanan Muhammadiyah dan Bantuan Hukum, keparalegalan, keterampilan paralegal, strategi penanganan kasus perdata, strategi penanganan korupsi, hingga penanganan sengketa hukum Tata Usaha Negara.
Selain itu, ada juga materi mengenai strategi penanganan kasus perempuan dan anak, khususnya dalam konteks kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sekretaris PCM Kanigoro, Kabupaten Blitar, Irman Kusnadi MPd yang turut hadir dalam acara ini, menekankan pentingnya peran paralegal dalam membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Pelatihan ini tidak hanya memperluas wawasan, tetapi juga membekali peserta dengan keterampilan praktis yang bisa langsung diterapkan dalam penanganan kasus hukum di tingkat lokal,” ungkapnya.
Pelatihan yang dipimpin oleh Angger Prasetyo SPd sebagai Ketua Pelaksana dan Yuli Ratnasari SPd sebagai Sekretaris ini diharapkan dapat melahirkan lebih banyak paralegal yang terampil dan mampu berkontribusi nyata dalam sistem peradilan di Indonesia. (*)
Penulis Agus Fawaid Editor Ni’matul Faizah