PWMU.CO – Dalam sebuah ceramah, ada seorang penceramah yang menerangkan tentang ketaatan seorang istri kepada suami. Menurutnya, seorang istri tidak diperbolehkan keluar rumah selama sang suami tidak/belum mengizinkan, bahkan berkunjung ke orangtuanya yang sakit atau meninggal dunia sekalipun. Sebenarnya bagaimana menurut Islam di tengah perkembangan zaman ini?
Hadits yang cespleng (eksplisit) tentang masalah “larangan istri keluar rumah” itu sebenarnya tidak ada. Yang ada adalah hadits yang membicarakan ketaatan istri kepada suami. Haditsnya cukup banyak, baik shahih, hasan, bahkan dla’if.
(Baca:Kontroversi Hukum Pre Wedding dan Bank Air Susu Ibu)
Namun secara kumulatif, bisa dikatakan berbagai hadits itu bisa dijadikan hujjah. Diantaranya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Abu Hurairah meriwayatakan dari Nabi, beliau bersabda: Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain, niscaya kuperintahkan seorang istri sujud di hadapan suaminya. (HR Tirmidzi)
عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ: حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى الزَّوْجَةِ، أَنْ لاَ تَهْجُرَ فِرَاشَهُ، وَأَنْ تَبَرَّ قَسَمَهُ، وَأَنْ تُطِيعَ أَمْرَهُ، وَأَنْ لاَ تَخْرُجَ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَأَنْ لاَ تُدْخِلَ عَلَيْهِ مَنْ يَكْرَهُ
Hak suami atas istri: istri tidak boleh menjauh dari tempat tidur suami, istri harus berlaku baik waktu suami menggilir, istri harus mentaati perintah suami, istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami, dan istri tidak boleh mempersilahkan laki-laki lain yang tidak disukai suami masuk ke dalam rumahnya. (HR Thabrani)
(Baca: Hukum Shalat Perempuan yang Mengalami Keguguran dan Keluar Rumah di Masa Iddah)
Sekalipun hadits pertama masih dalam bentuk “seandainya”, namun kata itu sering diartikan sebagai sesuatu yang pasti. Artinya, sebegitu hebatnya tekanan istri untuk hormat dan patuh pada suami, sehingga muncul berbagai ungkapan yang salah satunya seperti pernyataan: seorang istri tidak diperbolehkan keluar rumah selama sang suami tidak/belum mengizinkan, bahkan berkunjung ke orangtuanya yang sakit atau meninggal dunia sekalipun
Namun, untuk menghukuminya, kita juga harus merujuk nash-nash lain tentang hak-hak istri. Karena, dalam pergaulan hidup itu terdapat hak dan kewajiban.
(Baca: Hukum Oral Seks Menurut Islam dan Bolehkah Masturbasi Menurut Islam?)
Tentang hak-hak istri, Allah dan Rasul-Nya dalam beberapa ayat dan hadits menegaskan:
…وَعاَشرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ …
Dan gaulilah para istri dengan baik. (QS al-Nisa’: 19)
Ayat ini secara tegas memerintahkan suami untuk memperlakukan istri dengan makruf, dan dilarang menyakitinya secara fisik maupun hati. DR Wahbah al-Zukhaili menafsirkan makruf sebagai berikut: “Yakni dengan omongan, perlakuan, sikap, memberi nafkah dan tempat tinggal yang baik. Karena wanita itu manusia yang sangat punya rasa cinta (kepada suami maupun anak), berperasaan halus dan mudah tersinggung. Dia sangat mencintai suaminya sebagaimana suami mencintai istrinya”. Selanjutnya halaman 2