PWMU.CO – Perkembangan terakhir dari cobaan yang dialami Pemuda Muhammadiyah semakin “menarik”. Dana kemah pemuda Islam tahun 2017 lalu khususnya yang diterima Pemuda Muhammadiyah oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya dianggap merugikan negara. Penyidik mengklaim telah metelaah berbagai data, salah satunya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara terdiri atas dua bentuk yaitu waste (pemborosan) dan abuse (penyalahgunaan). Waste dan abuse harus mengacu pada difinisi yang ditetapkan oleh Lembaga Tinggi Negara di bidang audit secara international disebut Government Accountability Office (GAO).
Definisi waste oleh GAO adalah pengeluaran, konsumsi, salah kelola, penghamburan sumber daya secara tidak bertanggung jawab yang merugikan atau berpotensi merugikan pemerintah. Waste lazimnya tidak berakhir pada tuduhan atau dakwaan terjadinya fraud (kecurangan). Waste berubah menjadi fraud jika ditemukan unsur-unsur kesengajaan.
Sedangkan abuse memiliki definisi antara lain penggunaan sumber daya secara tidak patut, bertentangan dengan cara ilmiah, atau ketentuan perundangan, perusakan, manipulasi yang menimbulkan penyalahgunaan kedudukan atau wewenang.
Abuse tidak serta merta mengarah kepada tuduhan atau dakwaan terjadinya fraud. Namun dakwaan fraud bisa saja terjadi. Definisi waste dan abuse yang mengarah kepada fraud oleh GAO mencerminkan unsur subjektifitas.
Adapun dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No.1 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara menerjemahkan abuse sebagai ketidakpatuhan. Dalam standar pemeriksaan ini BPK secara hati-hati menghindarkan tuduhan kecurangan dan atau penyimpangan terkait ketidakpatuhan.
BPK mempertimbangkan banyak aspek dalam menetapkan kecurangan dan atau penyimpangan. Dalam kesimpulannya secara tersirat BPK menekankan kepada para auditor atau pemeriksa untuk mempertimbangkan faktor kuantitatif dan kualitatif dalam memberikan keyakinan yang memadai dalam mendeteksi adanya ketidakpatuhan.
Dengan demikian “wajar” kiranya jika saat ini Pemuda Muhammadiyah sedang diuji dengan definisi waste, abuse, dan fraud. Seluruh warga Muhammadiyah wajib berdoa agar Pemuda Muhammadiyah selamat dari kedzaliman tafsir waste, abuse, fraud yang sewenang-wenang.
Pelajaran yang bisa diambil dari kasus ini oleh seluruh warga Muhammadiyah adalah untuk lebih cermat mempelajari tatakelola keuangan negara dan aspek pertanggungjawabannya.
Muhammadiyah tidak mungkin menghindar atau menolak bantuan pemerintah. Dalam tausyiyahnya di hadapan warga Muhammadiyah Lamongan (25/11/18) Prof Din Syamsuddin menyampaikan sangat wajar Muhammadiyah mendapat bantuan dari pemerintah karena telah banyak meringankan kerja pemerintah tanpa diminta.
Pentingnya penguatan tertib administrasi di internal Muhammadiyah untuk menghindari masalah atau kriminalisasi dari pihak-pihak yang tidak suka dengan Muhammadiyah. Berani karena tertib dan benar harus menjadi modal dalam mengarungi dakwah milenial berkemajuan. Wallahu’alamb ishshawab. (*)
Kolom oleh Prima Mari Kristanto, Penulis buku Nabung Saham Syariah dan Auditor di Kantor Akuntan Publik Erfan & Rakhmawan Surabaya.
Discussion about this post