PWMU.CO – Ketua Panitia Perhitungan Kecamatan (PPK) Kecamatan Paciran Anas Ma’ruf menolak jika disebut ada praktik kecurangan di PPK Kecamatan Paciran, Lamongan.
“Kalau ada temuan ketidakcocokan hasil perhitungan suara di dua tempat pemungutan suara (TPS) memang iya. Tapi itu sudah clear ketika rapat pleno tingkat kecamatan digelar oleh PPK. Jadi saya tegaskan tidak ada praktik kecurangan ataupun jual beli suara di Kecamatan Paciran,” kata Anas mengklarifikasi ketika dihubungi PWMU.CO, di Paciran, Sabtu (20/4/19).
Anas menerangkan, temuan ketidakcocokan hasil perhitungan suara di salah satu TPS Desa Tlogosadang dan Desa Drajat, Paciran lebih dikarenakan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di tingkat TPS kelelahan lantaran telah bekerja seharian.
“Akibatnya, mereka kurang jeli dalam merekap hasil perhitungan suara dan terjadi ketidakcocokan rekapitulasi hasil perolehan suara,” ungkapnya. Anas menegaskan, seluruh penyelenggara Pemilu di Kecamatan Paciran telah menunaikan tugasnya dengan baik.
“Insyaallah, penyelenggara Pemilu se-Kecamatan Paciran telah bekerja dengan jujur dan adil. Tidak ada yang berbuat curang, apalagi melakukan jual beli suara. Mudah-mudahan ini bisa jadi koreksi bersama,” tandasnya.
Adapun pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pada Pemilu tahun 2019 di Kecamatan Paciran dilaksanakan tanggal 19-26 April 2019.
Sebelumnya, Maftuhah Hamid—elawan Calon Anggota DPD RI Dapil Jatim No 41 Nadjib Hamid (NH 41) Kecamatan Paciran—mengaku menemukan data yang tidak cocok untuk NH 41 di beberapa TPS di Kecamatan Paciran. Salah satunya di TPS Desa Tlagasadang.
“Sesuai data kita, NH 41 di TPS itu memperoleh 87 suara. Tapi hanya ditulis 7 alias angka belakangnya saja, dan hilang kepalanya alias angka depannya,” katanya ketika dihubungi PWMU.CO di Paciran, Sabtu (20/4/19).
Maftuhah melanjutkan, ketidakcocokan rekapitulasi data juga terjadi di salah satu TPS Desa Drajat. Di mana, NH 41 terpantau memperoleh 16 suara, tapi ditulis hanya 6 suara alias hilang kepalanya. (Aan)